Kejagung Amankan Hj Saenab Buronan Korupsi Alkes RSUD Makassar

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 19 Januari 2023 11:18 WIB
Jakarta, MI - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung mengamankan dr. Hj. ST Saenab NB, yang merupakan buronan korupsi proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Daya Kota Makassar tahun 2012. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menyatakan, Saenab yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Makassar ini diamankan di Jalan Flamboyan 12B, Cipete Utara, Jakarta Selatan "Hj Saenab merupakan terpidana dalam kasus tindak pidana korupsi proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Daya Kota Makassar tahun 2012, dengan total anggaran senilai Rp3.900.0000.000. Akibat perbuatannya, Terpidana mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp893.119.160.," kata Sumedana dalam keterangan yang diterima, Kamis (18/1/2023). Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1673 K/Pid.Sus/2018, Hj Saenab terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pidana korupsi secara bersama-sama. Oleh karenanya dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun 9 bulan dan pidana denda sebesar Rp100.000.000 subsidiair 3 bulan kurungan. Setelah berhasil diamankan, terpidana dibawa oleh Tim Tabur menuju Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk dititipkan sementara sambil menunggu kedatangan Tim Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri Makassar guna proses eksekusi. Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.

Topik:

-