Ayah Brigadir J Heran Eliezer Dituntut Lebih Tinggi dari Putri Candrawathi

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 19 Januari 2023 11:10 WIB
Jakarta, MI - Ayah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Samuel Hutabarat mengaku heran tuntutan hukuman terhadap Richard Eliezer atau Bharada E, lebih tinggi dibandingkan dengan Putri Candrawathi. Sebagaimana diketahui, Bharada E dituntut 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir J, sementara Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara. Samuel mengatakan, tuntutan hukuman Bharada E semestinya lebih rendah dibandingkan terdakwa lain, karena telah bersedia menjadi juctice collaborator. "Sangat berbeda sekali dengan Putri Candrawathi selaku aktor pembunuhan tersebut. Sedangkan Eliezer adalah juctice collaborator. Tetapi tentu tergantung prerogatif hakim," kata Samuel, Rabu (18/1). Samuel juga mengatakan, Bharada E sebagai juctice collaborator telah berjanji akan membantu membongkar kasus yang menewaskan Brigadir J. "Saat persidangan dan kami menjadi saksi, di sana dia (Bharada E) meminta maaf, dan dia berjanji membantu almarhum untuk terakhir kalinya dengan mengungkapkan apa dia lihat di Duren Tiga," ungkapnya. Samuel mengatakan, apa yang diterima Bharada E tersebut baru sebatas tuntutan. Sebab nantinya majelis hakim yang akan memutuskan. Diketahui sebelumnya, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dituntut 12 tahun penjara, terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Jaksa mengatakan ada sejumlah hal yang memberatkan Bharada E, salah satunya bertindak sebagai eksekutor pembunuhan Brigadir J. “Hal memberatkan, terdakwa merupakan eksekutor yang menghilangkan nyawa Nofriansyah Yosua Hutabarat dan duka yang mendalam bagi keluarganya,” kata jaksa di PN Jaksel, Rabu (18/1). Kemudian perbuatan Bharada E, kata jaksa, telah menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat. Sementara itu, hal yang meringankan, yakni Bharada E merupakan saksi pelaku yang bekerja sama untuk membongkar kasus ini dan menyesali perbuatannya. “Belum pernah dihukum, terdakwa sopan di persidangan dan kooperatif, menyesali perbuatan, dan telah dimaafkan keluarga korban,” ujar jaksa. Bharada E diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.