Tuntut Putri Candrawathi 8 Tahun, Jaksa Agung Diharapkan Beri Sanksi JPU
![Adelio Pratama](https://monitorindonesia.com/storage/media/user/avatar/SL4jHdN9D0g7bLGXDlWMtJHvcfiIRRXOMdxoLPXe.jpg )
Adelio Pratama
Diperbarui
19 Januari 2023 06:09 WIB
![Tuntut Putri Candrawathi 8 Tahun, Jaksa Agung Diharapkan Beri Sanksi JPU](https://monitorindonesia.com/2022/09/WhatsApp-Image-2022-09-10-at-12.05.40.jpeg)
Jakarta, MI - Jaksa Agung ST Burhanuddin diharapkan agar dapat memberikan sanksi terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Hal itu diungkapkan salah satu tokoh Nahdlatul Ulama (NU) Muhammad Umar Hasibuan merespons ketidakcermatan JPU dalam menuntut terdakwa Putri Candrawathi yang hanya dituntut delapan (8) tahun penjara. Menurutnya, tuntutan tersebut tidak hanya mencederai rasa keadilan masyarakat namun juga mencederai keluarga almarhum Brigadir Yosua.
“Padahal dakwaan PC 340, eh malah Jaksa anulir jadi tuntuan 8 tahun. Semoga Jaksa Agung kasi sanksi ke seluruh JPU kasus PC. Aamiin kan ges,” kata Gus Umar melalui cuitannya di Twitter seperti dikutip Monitor Indonesia, Kamis (19/1).
Sebelumnya, terdakwa Putri Candrawathi dituntut hukuman pidana selama 8 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J itu.
Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat mengaku semua keluarganya kecewa akan tuntutan tersebut.
"Kami sangat kecewa, karena kami sekeluarga sudah sama-sama mengikuti persidangan yang ada di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui siaran TV dan mendengarkan hanya 8 tahun Putri dituntut," kata Samuel, Rabu (18/1).
Atas kekecewaannya itu, keluarga Brigadir J berharap Hakim dapat memvonis Putri Candrawathi seadil-adilnya, karena mereka sudah kehilangan seorang anak yang dibunuh atau nyawanya dirampas secara tidak manusiawi.
"Kami juga berharap ke Bapak Mahfud MD Menkopolhukam untuk memperhatikan atas persidangan ini agar semua pihak mendapat keadilan. Terutama bagi kami orang tua almarhum Yosua yang telah kehilangan anak kami dengan secara sadis, kami juga berharap dengan Presiden Joko Widodo untuk melihat persidangan ini," ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, terdakwa Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal Wibowo telah dituntut 8 tahun penjara, sementara Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup.
Dan yang lebih anehnya lagi adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang merupakan satu-satunya terdakwa yang mendapatkan Justice Collaborator LPSK justru lebih berat hukumannya ketimbang Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal dan Putri Candrawathi, yakni 12 tahun penjara.
#Jaksa Agung
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Politik
![Anggota Pansus Haji: Tak Perlu Layani Pernyataan Ketum PBNU, Karena Tak Punya Landasan Anggota Pansus Haji DPR, John Kennedy Azis (Foto: MI/Dhanis)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/jhon-kenedy-aziz.webp)
Anggota Pansus Haji: Tak Perlu Layani Pernyataan Ketum PBNU, Karena Tak Punya Landasan
4 jam yang lalu
Nusantara
![Polisi Dalami Kasus Penemuan Jasad Wanita di Gunung Cakrabuana Tasikmalaya Polisi lakukan olah TKP penemuan jasad perempuan di kawasan Gunung Cakrabuana, Tasikmalaya. (Foto: Antara)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/foto-polisi-lakukan-olah-tkp-penemuan-jasad-perempuan.webp)
Polisi Dalami Kasus Penemuan Jasad Wanita di Gunung Cakrabuana Tasikmalaya
20 jam yang lalu