Ronny Talapessy Harap Wakil Tuhan Beri Keadilan Richard Eliezer

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 19 Januari 2023 01:00 WIB
Jakarta, MI - Kuasa Hukum Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Baharada E, Ronny Talapessy tetap menghargai dan menghormati Jaksa yang menuntut kliennya dengan pidana 12 tahun penjara atas pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, akan tetapi pihaknya memiliki pandangan berbeda dalam atas tuntutan tersebut. Menurut Ronny, sejak awal pihaknya telah menyampaikan bahwa kliennya itu tidak mempunyai niat dan hal itu sudah terungkap di persidangan, bahkan beberapa ahli dan saksi yang dihadirkan juga tidak memberatkan Richard Eliezer. Ronny begitu menyayangkan terkait status Richard Eliezer sebagai justice collaborator (JC) yang tidak diperhatikan dan dilihat oleh JPU. "Status Richard eliezer sebagai JC yang dari awal konsisten dan kooperatif, kami pikir tidak diperhatikan dan dilihat oleh JPU," tegas Ronny kepada wartawan, Rabu (18/1). Selain itu, pihaknya juga melihat bagaimana perjuangan terdakwa Richard Eliezer ditunjukan secara konsisten. Hingga berani mengambil sikap dan berkata jujur dari proses penyidikan sampai persidangan. "Kami melihat perjuangan bagaimana Richard Eliezer coba konsisten dan ketika dia harus berani mengambil sikap, kemudian berani berkata jujur dari proses penyidikan sampai persidangan itu ditunjukkan," ungkapnya. Lanjut Ronny, hal itu jugalah yang membuat hampir seluruh dakwaan atau berkas penuntutan berawal dari keterangan Richard Eliezer dan didukung dengan alat bukti lainnya. Ronny menambahkan, bahwa pihaknya akan terus berjuang dengan mempersiapkan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan 12 tahun penjara tersebut. "Kami akan berjuang bahwa perjuangan tidak hanya sampai di sini, dan keadilan masih ada bagi orang kecil dan tertindas," kata Ronny. Menurutnya, perjuangan akan terus dilakukan mengingat Richard Eliezer sudah berani jujur dibanding terdakwa lain yang menjadi otak dari perencanaan pembunuhan ini. "Biarlah publik yang menilai. Kami tim kuasa hukum akan terus berjuang secara maksimal, agar ke depannya tidak terjadi lagi kesewenang-wenangan yang dianggap bisa dikorbankan begitu saja," tukasnya. Kendati demikian, Ronny menilai bahwa proses hukum ini sudah berjalan baik dan persidangan belum selesai hingga nanti pada pledoi dan putusan majelis hakim. "Kami tetap berharap pada pledoi dan putusan, nanti kita akan sampaikan dan konstruksi hukumnya sudah kami bangun. Kami berharap hakim sebagai wakil Tuhan bisa menerapkan keadilan bagi Richard Eliezer," harapnya. [caption id="attachment_516380" align="alignnone" width="677"] Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Foto: MI/Plo)[/caption] Diketahui Richard Eliezer didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, dan dituntut hukuman 12 tahun penjara. Pembunuhan itu diduga dilakukan bersama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR, dan Kuat Maruf. Kelima terdakwa tersebut dijerat dengan pasal pembunuhan berencana. Yaitu Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP.