Berkas Dilimpahkan, Irjen Teddy Minahasa dkk Segera Disidang di PN Jakbar

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 26 Januari 2023 12:02 WIB
Jakarta, MI - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah melimpahkan berkas perkara narkoba mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Rabu (25/1). Selain Teddy, berkas enam tersangka lainnya juga dilimpahkan pada hari yang sama. Keenam tersangka itu, yakni AKBP Doddy Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto P. Situmorang, Linda Pujiastuti, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif. Dengan demikian, Teddy dan enam tersangka lainnya segera disidang. Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati DKI Jakarta Anang Supriatna mengatakan, pelimpahan berkas perkara tersebut telah diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. “Tim Jaksa Penuntut Umum sudah siap dengan surat dakwaannya dan hanya menunggu jadwal penetapan sidang dari pengadilan,” kata Anang dalam keterangan persnya, Kamis (26/1). Sebelumnya, jaksa peneliti telah menyatakan berkas ketujuh tersangka penyalahgunaan narkoba tersebut, telah memenuhi syarat formil dan materiil dan dinyatakan dilengkap. Dalam perkara itu, barang bukti yang disita, yakni sisa laboratorium dari tangan tersangka Linda Pujiastuti, yakni seberat 5,1549 gram. Barang bukti berikutnya milik AKBP Dody Prawiranegara, yakni 9,8201 gram dan 9,8911 gram. Sedangkan, barang bukti dari Kompol Kasranto, yakni sisa Laboratorium kristal Metamfetamin seberat 9,2534 gram, 9,9284 gram, dan 9,1846 gram. Terakhir barang bukti tersangka Muhammad Yasir, yakni sisa laboratorium kristal Metamfetamin seberat 1,7263 gram dan 0,3465 gram. Dalam kasus ini, para tersangka dipersangkakan dengan Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau minimal 20 tahun.