Kuasa Hukum Kuat Ma'ruf Sebut Replik Jaksa Imajinatif

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 31 Januari 2023 12:45 WIB
Jakarta, MI - Tim Penasihat Hukum terdakwa Kuat Ma'ruf menilai seluruh dalil replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mampu membuktikan fakta hukum dan alat bukti tidak terungkap dalam persidangan. "Bahwa setelah tim penasihat hukum mempelajari dan menganalisa secara seksama, seluruh dalil penuntut umum dalam repliknya semakin menunjukan kepada kami, bahwa penuntut umum tidak mampu membuktikan dengan fakta hukum dan alat bukti yang tak terungkap di persidangan," ujar Penasihat Hukum Kuat Ma'ruf, Selasa (31/1). Penasihat hukum juga menjelaskan, terkait keterlibatan dan peran terdakwa dalam penembakan korban di rumah Duren Tiga 46, yakni sejak keberangkatan terdakwa dari Magelang, Jawa Tengah menuju rumah Saguling dan Duren Tiga hanya berdasarkan asumsi, indikasi tidak berdasar dan imajinatif. "Seluruh dalil penuntut umum hanya berdasarkan asumsi, indikasi, tidak berdasar, dan imajinatif yang sangat disayangkan digunakan oleh penuntut umum dalam menentukan nasib terdakwa dalam perkara ini" ungkap penasihat hukum. Terdakwa Kuat Ma'ruf telah dituntut 8 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Jaksa meyakini Kuat Ma'ruf terlibat dalam perencanaan pembunuhan Yosua bersama Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi. Kuat Ma'ruf diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Topik:

Kuat Ma'ruf