Sidang Vonis Ferdy Sambo Digelar Senin 13 Februari

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 31 Januari 2023 13:43 WIB
Jakarta, MI - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menetapkan jadwal sidang vonis terdakwa mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J digelar pada 13 Februari 2023. Sidang vonis itu, dijadwalkan setelah mantan jenderal bintang dua itu mengajukan duplik atau jawaban atas replik jaksa pada hari ini, Selasa (31/1). "Selanjutnya majelis hakim akan mengambil putusan pada tanggal 13 Februari," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023).Ferdy Sambo mengaku menyesali peristiwa pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat. Sambo mengatakan dirinya ingin bertobat. Awalnya, suami Putri Candrawathi itu, menceritakan pertama kali dirinya terpikirkan skenario tembak-menembak setelah Bharada E menembak Brigadir J hingga tewas di rumah dinasnya pada 8 Juli 2022. Ia mengaku skenario itu dibuat untuk melindungi Bharada E. Sambo juga menceritakan terkait perintahnya kepada sejumlah anak buah berkaitan dengan CCTV Kompleks Polri Duren Tiga. Sambo mengaku memerintahkan anak buahnya untuk merusak laptop hingga flashdisk yang berisi salinan CCTV depan pos satpam rumah Duren Tiga. Karena itu, Sambo mengaku menyesal. Ia mengaku bersalah kepada Brigadir J dan anak buahnya yang terseret kasus ini. "Sungguh setiap waktu rasa bersalah dalam diri saya tidak pernah berhenti, penyesalan mendalam atas timbulnya korban Yosua, atas luka bagi keluarga yang ditinggalkan," ujar Sambo saat membaca pleidoi dalam sidang di PN Jaksel, Selasa (24/1). Dalam kasus ini, Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup. Jaksa meyakini Sambo bersalah melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.