Sidang Perdana Irjen Teddy Minahasa Digelar 2 Februari

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 31 Januari 2023 15:05 WIB
Jakarta, MI - Sidang perdana kasus peredaran narkoba Irjen Teddy Minahasa dijadwalkan akan digelar pada Kamis (2/2) mendatang, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat (Jakbar). Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Sunarto, mengatakan, sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan terhadap Teddy Minahasa dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jakbar. "TM sidang Kamis, 2 Februari 2023. Dengan agenda pembacaan dakwaan secara offline di Pengadilan Negeri Jakarta Barat," kata Sunarto, Selasa (31/1). Sedangkan, AKBP Doddy Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto P Situmorang, Linda Pujiastuti, Muhammad Nasir dan Syamsul Maarif yang juga ditetapkan sebagai tersangka akan disidang pada Rabu (1/2). Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Irjen Teddy Minahasa sebagai tersangka. Teddy disebut penyidik Polda Metro Jaya memerintahkan anak buahnya, untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan. Awalnya, Polres Bukit Tinggi hendak memusnahkan 40 kilogram sabu, namun Teddy Minahasa diduga memerintahkan anak buahnya untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas. Kendati begitu, penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya. Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah berhasil diedarkan, sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita oleh petugas. Dalam kasus ini, Teddy Minahasa disangkakan Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.   #TeddyMinahasa