Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Nikah Beda Agama

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 31 Januari 2023 15:41 WIB
Jakarta, MI - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan untuk melegalkan pernikahan beda agama yang diajukan oleh Ramos Patege. "Pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan, Selasa (31/1/2023). MK menyatakan tidak menemukan adanya perubahan keadaan dan kondisi atau pun perkembangan baru terkait dengan persoalan konstitusionalitas keabsahan dan pencatatan perkawinan. Sehingga, MK menilai tidak ada urgensi untuk bergeser dari pendirian atas putusan sebelumnya. Selain itu, dalil Ramos terkait Pasal 2 ayat 1 dan ayat 2 serta Pasal 8 huruf F UU No 1 Tahun 1974 dinilai tidak beralasan menurut hukum. "Mahkamah tetap pada pendiriannya terhadap konstitusionalitas perkawinan yang sah adalah yang dilakukan menurut agama dan kepercayaannya serta setiap perkawinan harus tercatat sesuai dengan peraturan perundang-undangan," lanjutnya. sebagaimana diketahui, permohonan gugatan ini diajukan oleh Ramos Petege teregister dalam perkara Nomor 24/PUU-XX/2022. Ramos merupakan pemeluk agama Katolik yang gagal menikahi perempuan beragama Islam. Ramos Petege lalu menggugat UU Pernikahan ke MK dan berharap pernikahan beda agama diakomodasi UU Perkawinan. Ramos lalu meminta MK untuk menyatakan Pasal 2 ayat 1 dan ayat 2, serta Pasal 8 huruf f UU No 1 Tahun 1974 inkonstitusional. Menurutnya, perkawinan adalah hak asasi yang merupakan ketetapan atau takdir Tuhan dan setiap orang berhak untuk menikah dengan siapapun juga terlepas dari perbedaan agama. Oleh karena itu, menurut Ramos, negara tidak bisa melarang atau tidak mengakui pernikahan beda agama.