Bareskrim Terbitkan Red Notice 2 Tersangka Kasus Bambang Kayun

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 4 Februari 2023 06:31 WIB
Jakarta, MI - Bareskrim Polri menerbitkan permohonan red notice terhadap dua tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen, yang melibatkan AKBP Bambang Kayun. Hal itu dilakukan lantaran dua tersangka itu diduga berada di luar negeri. Adapun penerbitan red notice dilakukan untuk tersangka Emilya Said (ES) dan Herwansyah (H). "Dimungkinkan yang bersangkutan ada di luar negeri dan kami banyak berkoordinasi baik dengan Hubinter dan beberapa kepolisian di luar negeri," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Jumat (3/2). Djuhandhani mengatakan, saat ini Polri juga tengah melakukan pemeriksaan terhadap dokumen yang dipalsukan melalui Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor). "Kami masih mendalami melalui Labfor dan lainnya. Penyidikan sudah berjalan dan kami terus koordinasi dengan penyidik dari KPK," jelasnya. Diketahui, Emilya Said dan Herwansyah merupakan pemberi suap dan gratifikasi terhadap Bambang Kayun terkait pemalsuan surat hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM). Bambang diduga menerima suap dan gratifikasi dengan nilai total Rp56 miliar serta satu unit mobil mewah. KPK kemudian menetapkan Bambang Kayun sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Dalam proses penyidikan, KPK telah memeriksa sejumlah saksi, salah satunya ialah pihak swasta bernama Yayanti, yang sempat dijemput paksa KPK beberapa waktu lalu. Bambang yang merupakan Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum pada Biro Bankum Divisi Hukum Polri periode 2013-2019, juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri 6 enam bulan, terhitung mulai 4 November 2022 sampai dengan 4 Mei 2023.