Hobi Mangkir! Kejagung Siapkan Pengajuan Status Red Notice Jurist Tan dan Riza Chalid

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 4 Agustus 2025 18:27 WIB
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna (Foto: Ist)
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna (Foto: Ist)

Jakarta, MI- Kejaksaan Agung (Kejagung) akan segera mengajukan permohonan penerbitan red notice atau peringatan internasional terhadap Jurist Tan dan Riza Chalid. 

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna menjelaskan bahwa pihaknya tengah dalam proses melengkapi data-data untuk memenuhi syarat pengajuan permohonan red notice kedua orang tersebut.

Anang juga mengatakan bahwa pihaknya di Kejagung telah menyampaikan permohonan red notice tersebut ke Divisi Hubungan Internasional Polri. 

"Kalau ini kita on process karena dilengkapi dulu data-data semua yang termasuk mekanisme pemanggilan, kan dilengkapi dulu," kata Anang, Senin (4/8/2025).

Anang menjelaskan bahwa Divisi Hubungan Internasional Polri akan melanjutkan permohonan red notice tersebut ke Kantor Interpol di Lyon, Prancis setelah semua syarat permohonan pengajuan red notice telah dilengkapi. 

"Ada proses rapat dan pengecekan dulu setelah langkap di teruskan ke Lyon Prancis jika di-approve lanjut diumumkan red notice terhadap yang bersangkutan ke seluruh negara dan semua imigrasi di dunia akan terdaftar," ujarnya.

Sebagai informasi, mantan Stafsus Mendikbudriatek Nadiem Makarim, Jurist Tan telah mangkir sebanyak tiga kali dari panggilan penyidik usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis chromebook di kemendikbudristek.

Sementara, untuk Riza Chalid juga telah mangkir sebanyak tiga kali usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah. 

Adapun, Pemanggilan ketiga untuk Riza Chalid di jadwalkan penyidik pada Senin (4/8/2025) hari ini. Namun hingga saat ini tidak ada konfirmasi dari Riza Chalid kepada penyidik terkait dengan alasan ketidak hadirannya.

Topik:

Kejagung Red notice Jurist Tan Riza Chalid