Lengkap! Berikut Jadwal Sidang Vonis Ferdy Sambo dkk

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 10 Februari 2023 12:27 WIB
Jakarta, MI - Kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir akan memasuki babak akhir. Tinggal beberapa hari lagi, terdakwa mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dkk akan menghadapi sidang pembacaan vonis kasus tersebut. Diketahui sidang pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Ferdy Sambo telah digelar pada Selasa, 17 Januari lalu. Jaksa menuntut Sambo dihukum penjara seumur hidup lantaran diyakini bersama-sama dengan terdakwa lain melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, dan merusak barang bukti elektronik terkait kasus tersebut. Sambo dinilai terbukti melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, Sambo juga dinilai melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara tiga terdakwa lainnya, yakni Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Bripka Ricky Rizal dituntut pidana 8 tahun penjara. Sedangkan Bharada E dituntut 12 tahun penjara. Selanjutnya, enam terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J, juga akan menghadapi vonis. Keenam terdakwa itu, yakni mantan Karo Paminal Propam Polri Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Ropaminal Propam Polri Agus Nurpatria, mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rachman Arifin. Kemudian, mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto, mantan Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Chuck Putranto dan mantan Kasubag Riksa Baggak Etika Biro Watprof Divisi Propam Polri Baiquni Wibowo. Terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan. Kemudian, Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan. Sementara, Arif Rachman Arifin dan Irfan Widyanto dituntut 1 tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan. Mereka diyakini jaksa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Berikut jadwal lengkap sidang vonis Ferdy Sambo dkk. Senin, 13 Februari 2023: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Selasa, 14 Februari 2023: Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Rabu, 15 Februari 2023: Bharada E Kamis, 23 Februari 2023: Arif Rachman Arifin, Agus Nurpatria, dan Hendra Kurniawan Jumat, 24 Februari 2023: Chuck Putranto, Irfan Widyanto dan Baiquni Wibowo