Tok! Mardani Maming Divonis 10 Tahun Bui

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 10 Februari 2023 13:14 WIB
Jakarta, MI - Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming divonis 10 tahun penjara dalam kasus suap izin usaha pertambangan (IUP). "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mardani H Maming oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," kata hakim di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Jumat (10/2). Selain itu, Maming juga divonis pidana tambahan, yaitu membayar uang pengganti sebesar Rp110,6 miliar. Jika tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. "Dan jika terdakwa tidak mempunyai hartai benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 2 tahun," kata hakim. Adapun vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang sebelumnya menuntut dengan hukuman 10 tahun 6 bulan penjara dan uang pengganti sebesar Rp118,7 miliar. Sebelumnya, mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming didakwa telah menerima suap sekitar Rp118 miliar, terkait pelimpahan izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP OP) batu bara PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN). “Terdakwa telah menerima hadiah berupa uang dan barang secara bertahap dari tanggal 20 Maret 2014 sampai dengan tanggal 17 September 2020 melalui PT Trans Surya Perkasa (TSP) dan PT Permata Abadi Raya (PT PAR) serta penerimaan uang secara tunai melalui Rois Sunandar dan Muhammad Aliansyah dari Henry Soetio (Alm) selaku Direktur PT PCN melalui PT Angsana Terminal Utama (PT ATU) dan PT PCN dengan total sejumlah Rp118.754.731.752,” ujar jaksa KPK Muh. Asri Irwan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Kamis (10/11). Maming yang saat itu menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu disebut berperan aktif memperlancar proses peralihan IUP OP milik PT BKPL ke PT PCN. Jaksa menyebut Maming memerintahkan membuat dan menandatangani Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan IUP OP Batu Bara PT BKPL Nomor: 545/103/IUPOP/D.PE/2010 kepada PT PCN.