Upaya DJKI Tingkatkan Pendaftaran Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu di Indonesia

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 10 Februari 2023 20:34 WIB
Jakarta, MI - Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST) adalah salah satu rezim dari kekayaan intelektual (KI) yang mendapatkan pelindungan hukum ketika didaftarkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham. Namun, sampai saat ini masih sedikit permohonan DTLST di Indonesia. Berdasarkan data yang dihimpun, sebanyak 17 permohonan DTLST yang didaftarkan di DJKI Kemenkumham dari tahun 2018 hingga 2021 dan hanya 11 permohonan yang telah terdaftar. Hal ini tentunya menjadi perhatian Direktur Paten, DTLST dan Rahasia Dagang (RD) DJKI, Yasmon. Yasmon mengatakan, saat ini DJKI khususnya Direktorat Paten, DTLST dan RD terus melakukan sejumlah upaya untuk mendorong peningkatan jumlah permohonan DTLST baik dari kalangan perguruan tinggi, lembaga penelitian dan pengembangan (Litbang), maupun industri terkait. “Rencananya kita akan melakukan sosialisasi secara aktif dan bimbingan-bimbingan teknis yang lebih intensif kepada kalangan perguruan tinggi, lembaga litbang, maupun industri terkait,” ujar Yasmon saat membuka kegiatan Organisasi Pembelajar (Opera) DJKI melalui zoom, Jumat (10/2). “Kemudian, untuk pengelolaan permohonan DTLST, kami juga sedang mempersiapkan aplikasi berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pemohon DTLST,” sambungnya. Yasmon menuturkan, DTLST di Indonesia diatur melalui Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2000 tentang DTLST dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2006 tentang Tata Cara Permohonan Pendaftaran DTLST. Berdasarkan dasar hukum itu, jangka waktu pelindungannya adalah 10 tahun sejak tanggal pengajuan permohonan atau sejak tanggal eksploitasi secara komersial di manapun. Pengertian dieksploitasi secara komersial adalah suatu barang yang di dalamnya terdapat DTLST baik seluruh atau sebagian dibuat, dijual, digunakan, dan dipakai atau diedarkan dalam kaitan transaksi yang mendapatkan keuntungan. Lebih lanjut, Analis Hukum Ahli Pertama Yanuar Riansyah menjelaskan, objek pelindungan DTLST merupakan desain dari tata letak komponen-komponen penyusun sirkuit terpadu atau yang lebih dikenal dengan istilah Integrated Circuit (IC). “Jadi dapat dikatakan yang dimaksud dari pelindungan DTLST adalah desain di dalamnya IC atau yang disebut chip atau prosesor yang dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor. Ini yang membedakannya dengan rangkaian PCB (printed circuit board) yang dibuat menggunakan bahan yang bukan semikonduktor,” jelas Yanuar. Menurut dia, DTLST didesain menggunakan perangkat lunak seperti Cadence, EDA, Mentor Graphics, Tanner, dan Microwind, sehingga gambar desain mudah diekspor kedalam format .gds atau .gds2. “Apabila dianalogikan, tata letak sirkuit terpadu ini ibarat rancangan tata letak sebuah rumah atau bangunan. Untuk merepresentasikan fungsi yang sama dari suatu bangunan, dapat menggunakan bermacam-macam cara untuk merealisasikan,” ucap Yanuar “Jadi pelindungan DTLST tidak memperhatikan fungsinya, hanya desain dari tata letak sirkuitnya saja. Apabila letaknya berbeda, maka bisa dilindungi,” lanjutnya. Sebagai informasi, perlindungan DTLST tidak memiliki tahapan pemeriksaan substantif, hanya terdapat pemeriksaan formalitas yang mencakup keaslian karya dari DTLST yang akan didaftarkan oleh pendesain. Kemudian, bukan merupakan sesuatu yang umum bagi para pendesain, satu permohonan hanya untuk satu DTLST, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, ketertiban umum, agama dan kesusilaan, serta melengkapi persyaratan permohonan. Persyaratan permohonan yang dimaksud yaitu meliputi formulir permohonan, salinan gambar atau foto yang berisi seluruh uraian dari DTLST yang didaftarkan, surat kuasa apabila menggunakan kuasa, surat pernyataan bahwa DTLST tersebut orisinil milik pemohon. Selain itu, surat keterangan eksploitasi juga diperlukan apabila telah pernah dieksploitasi sebelum diajukan, bukti pembayaran biaya permohonan, dan surat pengalihan hak apabila pendesain dan pemegang haknya berbeda. Setelah dinyatakan lengkap pada tahapan pemeriksaan formalitas, permohonan akan dicatat dalam daftar umum DTLST dan diumumkan dalam Berita Resmi DTLST. Selanjutnya, setelahnya akan diterbitkan sertifikat DTLST untuk pemohon. Namun, pendaftaran DTLST juga dapat dibatalkan baik berdasarkan permintaan pemegang hak dengan disertai persetujuan pemegang lisensi apabila telah dilisensikan atau berdasarkan gugatan yang diajukan dari pihak lain melalui pengadilan niaga. (Berkam) #DJKI Kemenkumham
Berita Terkait