Kerap Dapat LHA dari PPATK, KPK Siap Usut Aliran Uang Rp 1 Triliun ke Parpol

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 10 Februari 2023 23:25 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim kerap mendapatkan Laporan Hasil Analsisi (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang salah satunya mengenai dugaan aliran uang Rp 1 triliun ke anggota partai politik (Parpol) jelang pemilihan umum (pemilu) 2024. Menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, LHA yang disampaikan PPATK akan diperiksa lebih lanjut untuk dibawa ke proses pembuktian. “Tentu KPK nanti ketika sudah dilaporkan oleh PPATK pasti dianalisis lebih lanjut sehingga kemudian kita bicaranya melalui pembuktian,” kata Ali kepada wartawa, Jum'at (10/2). [caption id="attachment_516572" align="alignnone" width="675"] Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri (Foto: MI/Nuramin)[/caption] PPATK, tambah Ali, selalu mengoordinasikan laporan hasil analisis (LHA) mereka dengan aparat penegak hukum (APH) lain, termasuk KPK. PPATK sebelumnya menyebut uang tersebut merupakan hasil kejahatan lingkungan yang mengalir ke anggota parpol untuk pembiayaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.  Namun Ali  mengatakan, laporan tersebut bersifat intelijen dan belum menjadi bukti, serta masih sebuah petunjuk. “Laporan intelijen itu belum menjadi alat bukti, tapi petunjuk awal agar bisa dikembangkan lebih lanjut dalam laporan hasil analisis dari PPATK,” ungkapnya. Ali mengaku belum mengetahui apakah LHA mengenai aliran uang kejahatan lingkungan itu telah diterima. Ia berdalih KPK harus memeriksa terlebih dahulu laporan-laporan yang dikirim dari PPATK.  “Karena memang kan banyak sekali laporan dari PPATK selalu diserahkan kepada KPK, dan dari KPK ada tim khusus yang menganalisis LHA PPATK,” kata Ali. Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan, pihaknya menemukan aliran uang Rp 1 triliun itu ketika sedang melakukan riset permodalan Pemilu 2024. Sebagian dari dana Rp 1 triliun itu diketahui mengalir ke anggota partai politik sejak tiga tahun lalu. Ivan mengatakan, temuan ini bermula ketika PPATK memantau transaksi keuangan pihak-pihak yang diduga terlibat maupun terdakwa kasus pembalakan liar atau illegal logging. Setelah ditelisik, ternyata orang-orang yang sedang terjerat kasus hukum lingkungan itu mengalirkan uang hasil kejahatannya ke anggota partai politik. Ivan mengatakan, temuan ini bukan hal baru. Sebab, pihaknya juga menemukan aliran dana hasil kejahatan lingkungan kepada anggota partai politik pada pemilu-pemilu sebelumnya. Dana yang mengalir sebelumnya itu berasal dari kejahatan tambang ilegal, pembalakan liar, dan penangkapan ikan ilegal. (An) #PPATK