Ini Alasan Kejagung Periksa 4 Saksi Korupsi Waskita Karya

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 11 Februari 2023 02:05 WIB
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) memeriksa 4 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, mengatakan 4 saksi yang diperiksa itu adalah AK selaku Project Manager (PM) Abdul Kholiq  PT Waskita Karya, MI selaku pihak swasta, APN selaku pihak swasta, dan WA selaku staf pada proyek Cisundawu PT Waskita Karya. "Keempat orang saksi diperiksa atas nama tersangka BR," kata Ketut, Jum'at (10/2). Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara tersebut. Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 4 tersangka korupsi pada PT Waskita Karya dan 7 tersangka pada PT Waskita Beton Precast. Pada PT Waskita Karya; 1. Bambang Rianto (BR) selaku Direktur Operasi II PT Waskita Karya periode 2018 sampai dengan sekarang 2. Taufik Hendra Kusuma (THK) selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Waskita Karya periode Juli 2020-Juli 2022. 3. Haris Gunawan (HG) selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Waskita Karya periode Mei 2018-Juni 2020. 4. NM selaku Komisaris Utama PT Pinnacle Optima Karya. Para tersangka ini disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara pada PT Waskita Beton Precast yaitu; 1. Kristiadi Juli Hardianto (KJH) selaku pensiunan Karyawan BUMN PT Waskita Beton Precast. 2. Hasnaeni (H) selaku Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical. 3. Jarot Subana (JS) selaku Direktur Utama PT Waskita Beton Precast. 4. Agus Wantoro (AW) selaku pensiunan PT Waskita Beton Precast yang merupakan mantan Direktur Pemasaran PT Waskita Beton Precast periode 2016 sampai dengan 2020. 5. Agus Prihatmono (AP) selaku General Manager Pemasaran PT Waskita Beton Precast periode 2016 sampai dengan Agustus 2020, 6. Benny Prastowo (BP) selaku Staf Ahli Pemasaran (expert) PT Waskita Beton Precast. 7. Anugrianto (A) selaku Pensiunan Karyawan PT Waskita Beton Precast. Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.