Kejagung Segera Ungkap Tersangka Korupsi Dana Pensiun DP4
![Aldiano Rifki](https://monitorindonesia.com/storage/media/user/avatar/XNyI5VRYut5ImW6o0Y2dgeozbFJ6AXnHLqpUBp2P.jpg )
Aldiano Rifki
Diperbarui
11 Februari 2023 02:37 WIB
![](https://monitorindonesia.com/images/no-image.png)
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) saat ini telah menaikkan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) Tahun 2013 s/d 2019, ke tahap penyidikan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengungkapkan pihaknya bakal mengungumkan modus penyimpangan dalam melakukan investasi dana pensiun itu secara lengkap jika telah ada tersangkanya.
"Ini belum kami publish tapi kasusnya sudah naik di penyidikan umum, rencana kalau sudah ada penetapan tersangka akan kita umumkan modus dan sebagainya," kata Ketut kepada wartawan, Sabtu (11/2).
[caption id="attachment_521372" align="alignnone" width="749"] Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana (Foto: Doc MI)[/caption]
Kemarin, Jumat 10 Februari 2023, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam-Pidsus) memeriksa 2 orang saksi.
"EW selaku Direktur Utama Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan periode 2011-2016 dan US selaku pihak swasta," jelas Ketut.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Meski demikian, Kejagung hingga saat ini belum juga mengungkap berapa total kerugian negara akibat kasus tersebut.
Sebelumnya, Kejagung juga telah memeriksa DN selaku Karyawan Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan. (An)
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Hukum
![Eks Bos Garuda Emirsyah Dihukum 5 Tahun Penjara, Diminta Bayar Uang Pengganti Rp1,4 Triliun Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar (Foto: Istimewa)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/eks-dirut-garuda-emirsyah-satar.webp)
Eks Bos Garuda Emirsyah Dihukum 5 Tahun Penjara, Diminta Bayar Uang Pengganti Rp1,4 Triliun
6 jam yang lalu
Hukum
![Peran 3 Terdakwa Korupsi Timah Rp 300 T: Amir Syahbana, Rusbani dan Suranto Wibowo Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Suranto Wibowo (kiri) dan Amir Syahbana (kanan) bersiap mengikuti sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (31/7/2024)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/terdakwa-suranto-dan-amir.webp)
Peran 3 Terdakwa Korupsi Timah Rp 300 T: Amir Syahbana, Rusbani dan Suranto Wibowo
9 jam yang lalu