IPW Minta Polri Tangkap Mafia Tambang Nikel di Blok Mandiodo Sultra

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 11 Februari 2023 23:09 WIB
Jakarta, MI - Indonesia Police Wacth (IPW) meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, agar memerintahkan Dirtipiter Bareskrim Polri untuk menangkap AWS, pemilik PT. LAM yang bermarkas di Lt 16 Lawu Tower, terkait dugaan kegiatan tambang nikel illegal sebanyak 36,9 juta metric ton selama empat tahun pada areal  seluas 8.400 hektar, yang membabat hutan tanpa izin di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, mengingat nilainya yang sangat fantastis sebesar Rp. 21,6 Triliun. "Nikel illegal tersebut dijual ke perusahaan smelter nikel di Morosi dan Morowali. Angka ini dihitung berdasarkan analisis Green Indonesia terhadap citra satelit Blok Mandiodo," jelas Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, usai acara Diskusi Publik yang diselenggarakan Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST) di Jakarta (10/2). Sebelumnya, publik digegerkan testimoni tokoh mafia tambang kakap dari Pulau Borneo yang memiliki nama unik yakni Ismail Bolong. "Tak lama kemudian, usai Ismail Bolong disel, terkuak nama baru mafia tambang nikel berkaliber paus bernama AWS yang mencatut nama Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, yang menurut Majalah Tempo ditengarai melibatkan Brigjen Pol Pipit Rismanto, Direktur Tindak Pidana Tertentu, Bareskrim Polri," bebernya. Menurut Sugeng, penangkapan terhadap gembong mafia tambang nikel di Blok Mandiodo menjadi sangat penting untuk menepis sinyalemen keterlibatkan Brigjen Pol  Pipit Rismanto sebagai backing. "Kendati sinyalemen tersebut sulit dibantah mengingat kegiatan illegal mining tambang nikel di Blok Mandiodo, Sultra itu berlangsung secara massif selama bertahun-tahun  dengan membabat hutan, tanpa pernah ada tindakan dari Dirtipiter Bareskrim Polri,” tukas Sugeng. Lebih lanjut, Sugeng membeberkan penyidik dari Dirtipiter Bareskrim Polri tercatat pernah masuk ke tambang Konawe Utara menyegel area penambangan  PT. KMS. Namun kegiatan penertiban tersebut diduga bentuk kepura-puraan dalam penegakan hukum. "Faktanya tidak ada proses hukum lanjutan terhadap PT. KMS," jelasnya. Brigjen Pol Pipit Rismanto, kata Sugeng, menurunkan anak buahnya ke Konawe Utara diduga bertujuan untuk membuka jalan karpet merah kepada AWS yang merupakan koleganya guna mempermudah penambangan illegal secara massif di Blok Mandiodo, dengan meilbatkan 11 kontraktor, memakai jubah pemegang hak istimewa dari konsesi PT.  Antam. Namun, kata Sugeng, menambang illegal di luar wilayah IUP OP PT. Antam di wilayah hutan. Terjadi jual-beli dokumen asli tapi palsu. Dokumen perusahaan yang paling banyak dipakai untuk meloloskan nikel illegal dari Blok Mandiodo itu adalah PT. KKP dan PT. MJ. Kendati illegal, bijih nikel tetap terjual ke perusahaan smelter untuk diolah menjadi bahan baku baterai lalu diekspor ke China. Penambangan nikel illegal terkonfirmasi dilindungi oleh aparat penegak hukum, dengan biaya koordinasi sebesar US$ 16 per MT. Untuk itu IPW  bersama-sama Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST) akan menyerahkan Rekomendasi hasil Debat Publik ini ke Kapolri dalam pekan depan, yang pada pokoknya meminta AWS dan kawan-kawan diproses hukum. Termasuk pihak PT. Antam perlu didalami keterlibatannya. AWS menguasai mayoritas saham PT. LAM (99%) dengan memakai bendera PT. KNI. “Penangkapan terhadap terduga pelaku illegal mining di Blok Mandiodo AWS teramat penting guna menetralisir tudingan liar keterlibatan Dirtipiter Bareskrim Polri, Brigjen Pipit Pol Rismanto dalam kasus ini. Kalau Pipit tidak mampu menangkap saya minta Kapolri mencopot Dirtipiter itu," tukas Sugeng lagi. Sementara itu, Peneliti Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, juga mencium modus kepentingan aparat penegak hukum dalam industri pertambangan sangat kuat. Ia menilai aparat kini turut ‘bermain’ memback-up perusahaan tambang. “Saya melihat ada pola-pola masuknya aparat di industri pertambangan, modusnya awalnya menjaga keamanan. Seiring waktu ada perubahan pola, aparat masuk ke sana ingin mendapatkan bagian jatah dari perusahaan tambang itu. Padahal kita tahu, ada aturan yang melarang aparatur sipil negara atau aparat untuk memiliki usaha disana,” ujar Bambang. Penyalahgunaan wewenang ini, kata Bambang, tidak bagus bagi iklim industri serta menjadi catatan merah bagi institusi kepolisian. Ia pun mendesak agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara tegas menyelesaikan persoalan tambang ilegal. “Kita menunggu langkah konkrit dari Kapolri untuk bisa menyelesaikan perkara di sektor pertambangan ilegal, kita dorong Kapolri untuk tegas mengatasi persoalan ini, jangan sampai mengganggu kepentingan politik di 2024 nanti,” tegasnya. Sebelumnya, Presiden sendiri memperingatkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat pembukaan Rapat TNI-Polri di Hotel Sultan, Jakarta, Rabu (8/2). Dijelaskan oleh Presiden, Indonesia sedang berupaya melakukan hilirisasi dan industrialisasi sehingga upaya-upaya itu akan terhambat jika tambang dan ekspor illegal dibiarkan.