12 Saksi Korupsi Impor Baja Diperiksa di PN Tipikor Jakpus

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 20 Februari 2023 18:38 WIB
Jakarta, MI - Secara maraton, 12 saksi diperiksa dalam sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) impor besi atau baja di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Senin (20/2). Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, pemeriksaan yang dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum itu atas nama terdakwa Budi Hartono Linardi, Taufiq, dan Tahan Banurea. "Wilson Tanadi selaku Direktur Duta Sari/Importir, Widodo Setiadarmaji, selaku Direktur Eksekutif Indonesian Iron and Steel Industry Association/IISIA), Ilham Adinusa selaku Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia, Rina Octaria, selaku Investigator Komite Anti Dumping Indonesia (KADI), Havid Triswan selaku Direktur PT Cahaya Baja Fantasindo dan Ika Wardhatul selaku Direktur PT Ilham Bintang Pemerakarsa," kata Ketut. Kemudian, Ermansyah Nurhayadi, selaku Komisaris PT Celebes Kontruksindo, Henry Setiawan selaku Direktur PT Sunrise Steel, H. Ir. Suryo Purnomo selaku Komisaris PT Catur Mitra Sukses Makmur, Ir. Zaenal Arifin Muslim selaku Direktur Teknologi dan Pengembangan Bisnis PT Krakatau Posco. "Maolani Paij Watiningsih, selaku Karyawan PT Bank BRI Kantor Pusat (Assistant Fraud Management Recovery Desk) dan Victor Zakaria selaku Komisaris PT Avira Jaya Murni," ungkapnya. "Persidangan akan direncanakan kembali pada Jumat 24 Februari 2023 dengan agenda pemeriksaan ahli," tambah Ketut. Dilansir SIPP PN Jakpus, terdakwa Budi Hartono Linardi, selaku Penanggung Jawab PT Meraseti Logistik Indonesia bersama-sama dengan Taufiq selaku karyawan PT Meraseti Logistik Indonesia (Terdakwa lain dalam berkas penuntutan terpisah), Ira Chandra selaku selaku Pengolah Data pada Subbag Tata Usaha, Direktorat Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan. Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri (yang telah meninggal dunia pada tanggal 21 Februari 2018) dan Tahan Banurea selaku Kepala Sub Bagian Tata Usaha pada Direktorat Impor, Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI periode April 2017 s/d Agustus 2018 dan Kepala Seksi Aneka Barang Industri pada Direktorat Impor, Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI periode Agustus 2018 s/d Agustus 2020. Para terdakwa melakukan tindak pidana korupsi memperkaya diri sendiri atau korporasi. Adapun rinciannya memperkaya Terdakwa Budi Hartono Linardi selaku Benefiaciary Owner PT Meraseti Logistik Indonesia sebesar Rp 91.300.126.793 (miliar), Ira Chandra (Alm) sebesar Rp 2.250.000.000 (miliar). Tahan Banurea sebesar Rp 200.000.000 (juta). Serta memperkaya korporasi yaitu PT Duta Sari Sejahtera sebesar Rp 60.448.358.198 (miliar), PT Bangun Era Sejahtera sebesar Rp 319.117.117.281 (miliar), PT Intisumber Bajasakti sebesar Rp 144.425.826.507 (miliar), PT Jaya Arya Kemuning sebesar Rp.107.713.077.421,00 (miliar), PT Perwira Adhitama Sejati sebesar Rp 252.434.793.467 (miliar), dan PT Prasasti Metal Utama sebesar Rp 176.519.412.195 (miliar Perbuatannya merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan Keuangan Negara sejumlah Rp 1.060.658.585.069 (triliun). #Saksi Korupsi Impor Baja
Berita Terkait