Korupsi Duta Palma, David Fernando Divonis 3 Tahun Penjara
![Aldiano Rifki](https://monitorindonesia.com/storage/media/user/avatar/XNyI5VRYut5ImW6o0Y2dgeozbFJ6AXnHLqpUBp2P.jpg )
Aldiano Rifki
Diperbarui
20 Februari 2023 17:46 WIB
![Korupsi Duta Palma, David Fernando Divonis 3 Tahun Penjara](https://monitorindonesia.com/2023/02/David-Fernando-Simanjuntak-Korupsi-Duta-Palma.jpg)
Jakarta, MI - Terdakwa obstruction of justice kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) PT Duta Palma, David Fernando Simanuntak divonis 3 tahun penjara.
Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menyatakan terdakwa David dengan sengaja menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan perkara korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.
Hal itu disampaikan Kepala Pusat Peneranngan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sunedana yang berdasarkan pada amar Putusan Pengadilan Negeri Nomor: 76/Pidsus/TPK/2022/PN.Jkt.Pst.
"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana merintangi penyidikan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," jelasnya.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 3 tahun dan denda Rp150.000.000 subsidair 1 bulan kurungan," sambungnya.
Selain itu, barang bukti dari huruf a s/d huruf m tetap terlampir dalam berkas perkara. "Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp7.500," jelasnya.
Atas putusan tersebut, David dan Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir.
Sebagaimana diketahui, bahwa David Fernando Simanjuntak merupakan penasihat hukum PT Palma Satu yang merupakan salah satu perusahaan tergabung dalam grup Duta Palma milik Surya Darmadi.
Penyidik sebelumbnya, menjerat David dengan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berdasarkan surat penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Nomor TAP-48/F.2/Fd.2/08/2022.
David diancam pidana minimal tiga tahun dan maksimal 12 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta.
Kasus yang menjerat David merupakan pengembangan dalam perkara pokok korupsi dan pencucian uang dengan tersangka Surya yang merugikan perekonomian negara Rp78 triliun.
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Hukum
![Korupsi BTS Kominfo, Siapa Berani Sentuh Suami Puan Maharani, Happy Hapsoro? Ketua DPR RI Puan Maharani (kanan) dan Hapsoro Sukmonohadim (Happy Hapsoro) (Foto: Dok MI/Aswan/Diolah dari berbagai sumber)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/perusahaan-suami-puan-maharani-1.webp)
Korupsi BTS Kominfo, Siapa Berani Sentuh Suami Puan Maharani, Happy Hapsoro?
24 menit yang lalu
Hukum
![Eks Bos Garuda Emirsyah Dihukum 5 Tahun Penjara, Diminta Bayar Uang Pengganti Rp1,4 Triliun Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar (Foto: Istimewa)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/eks-dirut-garuda-emirsyah-satar.webp)
Eks Bos Garuda Emirsyah Dihukum 5 Tahun Penjara, Diminta Bayar Uang Pengganti Rp1,4 Triliun
11 jam yang lalu
Hukum
![Peran 3 Terdakwa Korupsi Timah Rp 300 T: Amir Syahbana, Rusbani dan Suranto Wibowo Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Suranto Wibowo (kiri) dan Amir Syahbana (kanan) bersiap mengikuti sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (31/7/2024)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/terdakwa-suranto-dan-amir.webp)
Peran 3 Terdakwa Korupsi Timah Rp 300 T: Amir Syahbana, Rusbani dan Suranto Wibowo
14 jam yang lalu