LPSK Beri Perlindungan David, Korban Penganiayaan Mario Dandy Anak Rafael Alun yang Doyan Pamer Harta
Aldiano Rifki
Diperbarui
6 Maret 2023 22:05 WIB
Jakarta, MI - Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban (LPSK) bakal memberikan perlindungan terhadap Cristalino David Ozora alias David Latumahina (17) korban penganiyaan Mario Dandy Satriyo, anak eks pegawai pajak Rafael Alun Trisambodo yang doyan pamer harta.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menyatakan keputusan tersebut diambil usia pihaknya menilai segala persyaratan formil David yang sudah terpenuhi.
"Perlindungan terhadap D diputuskan dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) pada Senin (6/3)," kata Hasto, Senin (6/3).
Hasto menjelaskan, perlindungan yang akan didapatkan oleh David yaitu pemenuhan hak prosedural, bantuan medis dan rehabilitasi psikologis.
"Hanya untuk rehabilitasi psikologis baru akan diberikan menunggu kondisi Ananda D membaik,” kata Hasto.
Terkait dengan rehabilitasi psikologis David, Hasto menyebut pihaknya saat ini belum bisa memberikan layanan karena harus melakukan assessment terlebih dahulu. Sedangkan kondisi David saat ini masih terbaring di rumah sakit. "Sehingga mau tidak mau harus menunggu kondisi D sadar dari komanya," tandasnya. (Nuramin)
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Hukum
Komisi I DPR Minta TNI Usut Tuntas Dugaan Anggotanya Aniaya Pelajar di Deli Serdang
21 jam yang lalu
Hukum
KPK Usut Dugaan Keterlibatan Ernie Meike Torondek di Kasus Suaminya Rafael Alun Trisambodo
28 Juli 2024 12:00 WIB