DJP Klarifikasi Isu Viral Penjahit Ditagih Pajak Rp2,8 Miliar


Jakarta, MI - Baru-baru ini, viral sebuah pemberitaan di media sosial tentang seorang wajib pajak (WP) berprofesi sebagai penjahit asal Pekalongan yang dikabarkan menerima tagihan pajak fantastis hingga Rp2,8 miliar.
Namun, Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I langsung angkat bicara dan meluruskan kabar tersebut.
Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I, Nurbaeti Munawaroh menegaskan bahwa informasi yang beredar tersebut keliru.
Dia menjelaskan bahwa surat yang diterima WP tersebut merupakan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) dengan nomor S-00322/P2DKE-CT/KPP.1002/2025, yang diterbitkan pada 26 Juni 2025 dan dikirim melalui pos pada 1 Juli 2025 sebagai bagian dari proses klarifikasi data.
"Surat tersebut bukan merupakan surat tagihan pajak sebagaimana diberitakan oleh beberapa media," kata Nurbaeti melalui keterangan resminya, dikutip Selasa (12/8/2025).
Sebagai tindak lanjut surat tersebut, KPP Pratama Pekalongan mengirimkan petugas untuk melakukan kunjungan langsung guna memperoleh keterangan yang lebih jelas dari wajib pajak, sesuai dengan ST Nomor: ST-937/KPP.1002/2025 Tanggal 06 Agustus 2025.
Petugas pajak kemudian mendatangi alamat WP dengan inisial I dan bertemu langsung bersama dengan istrinya dengan inisial U, yang bekerja sebagai tukang jahit yang mendapat order dari yang membutuhkan jasanya.
Selanjutnya, petugas memberikan penjelasan atas kedatangannya kepada mereka atas maksud kedatangannya, dengan klaim respons sikap baik dari WP penjahit tersebut. WP kemudian mendatangi KPP Pratama Pekalongan pada 8 Agustus 2025.
"Petugas sama sekali tidak mengatakan kalimat menagih pajak, hanya klarifikasi data. Hal ini dapat dikonfirmasi kepada wajib pajak. Hari Jum’at, 8 Agustus 2025, wajib pajak datang ke KPP Pratama Pekalongan pukul 13.00 WIB," terangnya.
Sebelumnya, pada Rabu malam (6/8/2025) salah satu pelanggan jasa jahit I merekam video kedatangan petugas pajak. Menurut penuturan I, video itu dibuat hanya untuk lucu-lucuan. Keesokan harinya atau 7 Agustus, video tersebut diunggah akun Instagram Pekalongantrending tanpa izin dari yang bersangkutan.
Pada hari yang sama, wajib pajak meminta pelanggannya untuk menghubungi pemilik akun agar video yang diunggah tersebut dihapus. Pada pagi hari Jumat, perangkat desa bersama sejumlah wartawan mendatangi wajib pajak untuk menanyakan soal informasi tersebut.
"Dari kronologis tersebut kami memberikan pernyataan bahwa video yang diunggah oleh media IG: Pekalongantrending dan diamplifikasi oleh beberapa media adalah tidak benar dan mengandung informasi yang menyesatkan," kata dia.
"Kami sampaikan pula bahwa wajib pajak tidak perlu panik apabila mendapatkan surat ataupun imbauan dari Kantor Pelayanan Pajak, karena tidak semua surat adalah tagihan. Apabila mendapatkan surat atau imbauan silakan langsung menghubungi KPP terdekat untuk mendapatkan penjelasan."
Topik:
pajak djp wajib-pajak pekalonganBerita Sebelumnya
Pantau Rekomendasi Saham Hari Ini, 12 Agustus 2025
Berita Selanjutnya
Bahlil Sindir Anggaran ESDM Mandek Meski Sumbang PNBP Jumbo
Berita Terkait

DJP Akui Coretax Belum Optimal, Janji Sistem Lancar dalam 3 Bulan
25 September 2025 19:13 WIB

KPK dan Kemenkeu Kejar Tunggakan Pajak Rp 60 T, 200 WP Sia-siap Saja!
24 September 2025 19:51 WIB