Tim Tabur Kejagung Amankan DPO Korupsi Dana SKJS

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 7 Maret 2023 21:16 WIB
Jakarta, MI - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Padang. DPO itu atas nama Dona Sari Dewi diamankan di Jalan Kota Parak, Kelurahan Pisang Kecamatan Pauh, Kota Padang sekita pukul 12.58 WIB, Selasa (7/3). Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, Dona Sari Dewi merupakan terpidana dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) BMT Pegambiran Ampalu Nan XX. "Dona Sari Dewi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, dan oleh karenanya dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, pidana denda sebesar Rp100.000.000,00 subsidair 3 bulan kurungan, serta dijatuhi pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 270.000.000,00," jelas Ketut. Ketut menjelaskan, Dona Sari Dewi diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, namun dia tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan karenanya dimasukkan dalam DPO. "Dalam proses pengamanan, terpidana bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar, dan setelah berhasil diamankan, terpidana dibawa oleh Tim Tabur menuju Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat untuk dilakukan serah terima kepada Kejaksaan Negeri Padang," jelas Ketut. Melalui program Tabur Kejaksaan, tambah Ketut, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum. "Jaksa Agung menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," pungkas Ketut. #Tim Tabur Kejagung
Berita Terkait