Dugaan TPPU Rafael Mencuat! PPATK Diminta Lacak Transaksi Valuta Asing

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 7 Maret 2023 18:34 WIB
Jakarta, MI - Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI), Kurnia Zakaria menilai modus pencucian uang dengan menggunakan nama orang lain (nominee) untuk membuka rekening dan melakukan transaksi karena penempatan uang hasil tindak pidana di lembaga perbankan biasa kini mudah terendus aparat penegak hukum. Maka untuk menelusurinya, menurut Kurnia, sebenarnya ini tidak sulit dilakukan. Namun yang mempersulit proses investigasinya adalah koordinasi antar lembaga. "Harus ada koordinasi antar lembaga juga, baik di dalam negeri maupun diluar," kata Kurnia saat dihubungi Monitor Indonesia, Selasa (7/3). Kurnia melanjutkan, bahwa tindak pidana pencucian uang itu terlepas dari tindak pidana asalnya, baik korupsi, pendanaan kejahatan, maupun terkait transaksi lainnya dengan menyamarkan atau mengaburkan asal-usul proses atau perolehan hasil tindak pidana itu sendiri. "Ini diduga telah dilakukan oleh mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo. Jelas modusnya pertama transaksi suap dan gratifikasi melainkan transaksi legal, seperti transaksi bisnis," bebernya. [caption id="attachment_482110" align="alignnone" width="683"] Kriminolog Universitas Indonesia (UI) Kurnia Zakaria (Foto: MI/Aswan)[/caption] Kemudian yang kedua, tambah Kurnia, pembelian lahan tanah beserta bangunan atas nama orang lain atau nominee yang mana tidak dapat dilacak dari LHKPN. "Ini kan jurus pamungkasnya Rafael, bahkan dia diduga turut menyimpan uangnya dalam saham perusahaan. Tapi nominalnya tidak dicantumkan," sindirnya. Kurnia juga menyinggung soal mobil Rubicon yang menjadi saksi bisu kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya, Mario Dandy Satriyo terhadap Davi pada beberapa waktu lalu. KPK mengklaim bawa mobil Rubicon ini dibeli dari cleaning service atau office boy (OB) di Jakarta. "Bila beli dan menerima suap gratifikasi kendaraan bermotor kelas mewah atas nama orang lain, kalau perlu nama KTP OB dicatut sebagai pemilik," ungkapnya. Tak hanya itu saja, Kurnia juga buka suara soal temuan PPATK mengenai mutasi rekening Rafael yang mencapai Rp 500 miliar. Menurut Kurnia, PPATK seharunya juga melacak dugaan transaksi uang Rafael dengan valuta asing. "PPATK bisa lacak juga ini, bila ada transaksi uang tunai ditukar dengan valuta asing dan dalam bentuk pembayaran asuransi maupun cek perjalanan ataupun saham. Pembelian barang bisa dalam bentuk barang seni dan logam mulia," jelas Kurnia. Kurnia menambahkan, bahwa Pelaku Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (Kupva BB) yang beroperasi tanpa izin (ilegal) dari Bank Indonesia dianggap sebagai pihak yang membantu terjadinya tindak pidana pencucian uang dan memenuhi unsur Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010. "Ini kan PPATK bisa bergandengan denga Polri dan pihak terkait dalam melakukan monitoring untuk semua kegiatan dalam hal ini KUPVA BB atau money changer punya izin Bank Indonesia. Jika ilegal, ya mau tidak mau harus beurusan dengan hukum," tutup Kunria Zakaria. (Nuramin) #Dugaan TPPU Rafael