LPSK Cabut Hak Perlindungan Bharada E, Ada Apa?

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 10 Maret 2023 13:39 WIB
Jakarta, MI - Baru baru ini beredar informasi hak perlindungan terhadap terpidana Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J akan dicabut oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengatakan, pihaknya akan menjelaskan terkait isu tersebut dalam konferensi pers yang akan digelar sore ini di Kantor LPSK Ciracas Jakarta Timur. "Datang aja ke konpres," kata Edwin Partogi kepada wartawan, Jum'at (10/3). LPSK diketahui, akan memberi pernyataan terkait perlindungan Bharada E. "Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menjalankan program perlindungan saksi dan korban berdasarkan peraturan perundang-undangan. Semua bentuk perlindungan yang dilaksanakan, tiada lain dan tiada bukan, hanya ditujukan untuk kepentingan saksi dan korban. Sehubungan dengan itu, kami mengundang rekan-rekan insan pers untuk hadir dalam acara konferensi pers perihal perkembangan perlindungan pada perkara Eliezer Pudihang Lumiu," demikian bunyi pesan dalam undangan LPSK. Sementara itu, kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy juga berencana akan memberikan pernyataan terkait isu tersebut di waktu yang sama. Namun, lokasinya di wilayah Kebayoran Baru Jakarta Selatan. "Sehubungan status perlindungan dari LPSK, saya Ronny Talapessy, Koordinator Penasihat Hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu mengundang Rekan Media untuk menjelaskan perkembangan soal status Richard Eliezer. Dengan demikian, kami berharap agar berkenan hadir dan meliput dalam kegiatan Konferensi Pers," ujar Ronny. Sebagaimana diketahui, Bharada E telah dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).   #LPSK Cabut Hak Perlindungan Bharada E

Topik:

LPSK Bharada E