LPSK Tolak Beri Perlindungan ke AG Pacar Mario Dandy, Ini Alasannya

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 14 Maret 2023 13:02 WIB
Jakarta, MI - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan perlindungan yang diajukan oleh AG (15), pacar Mario Dandy, terkait kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. Pengajuan perlindungan itu ditolak lantaran tak memenuhi syarat. Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menjelaskan syarat perlindungan itu diatur dalam Pasal 28 (1) huruf a dan huruf d. Pasal itu, mengatur tentang syarat formil perlindungan terhadap saksi dan/atau korban. Kemudian juga terkait Pasal 28 (1) huruf a yang mengatur tentang sifat pentingnya keterangan saksi dan/atau korban, serta huruf d, terkait rekam jejak tindak pidana yang pernah dilakukan oleh saksi dan/atau korban. "Status hukum pemohon (AG) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, tidak termasuk ke dalam subyek perlindungan LPSK yang diatur dalam Pasal 5 (3) UU Nomor 31 Tahun 2014," ujar Hasto dalam keterangannya, Selasa (14/3). Meski demikian, LPSK merekomendasikan kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) dengan tembusan KPAI. Rekomendasi berisi agar KemenPPPA dan KPAI dapat mendampingi AG dan memastikan terpenuhinya hak-hak AG dalam proses peradilan pidana sebagai anak yang berhadapan dengan hukum. Aksi penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap David terjadi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Senin (20/2) sekitar pukul 20.30 WIB. Akibat penganiayaan itu, David harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit hingga saat ini. Berdasarkan perkembangan penyidikan, Mario Dandy kini dijerat Pasal 355 ayat (1) KUHP subsidair Pasal 354 ayat (1) KUHP lebih subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP lebih subsidair Pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun. Selain Mario Dandy, rekannya yang bernama Shane Lukas juga ditetapkan sebagai tersangka. Shane kini dijerat Pasal 355 ayat (1) juncto Pasal 56 KUHP subsidair Pasal 354 ayat (1) juncto Pasal 56 KUHP lebih subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 56 KUHP lebih subsidair Pasal 351 ayat (2) juncto Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak. Sementara AG, yang kini statusnya menjadi pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum, dikenakan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP lebih subsider Pasal 353 ayat (2) juncto Pasal 56 KUHP lebih subsider Pasal 351 ayat (2) juncto Pasal 56 KUHP.