Satreskrim Polres Serang Diduga Lakukan Diskresi, Kapolri Diminta Tindak Tegas!

Akbar Budi Prasetia
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui 23 Maret 2023 12:46 WIB
Jakarta, MI - Kuasa Hukum, Ira Dewi Darma dari Kantor Hukum Lexbellator, Natado Putrawan resmi mengadukan Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Serang ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) terkait perlakuan yang diterima kliennya itu. Surat aduan itu sudah terima oleh pihak KPAI. Natado mengungkapkan bahw kliennya itu ditangkap Satreskrim Polres Serang karena terlibat kasus izin galian tanah merah. Namun, penangapan itu tidak disertai surat perintah penyidikan (Sprindik). Oleh karena itu, Natado berharap Kapolri Jenderal Listyo Sigit dapat menindaktegas para anah buahnya itu. Sebab, dapat diduga Satreskrim Polres Serang telah melanggar Pasal 17 (1) Peraturan Kapolri No 6 Tahun 2019 yang mana Surat Panggilan itu harus bedasarkan Laporan Polisi dan Surat Perintah Penyidikan. "Kami berharap Bapak Kapolri Jendral Listyo Sigit dapat menindak tegas atas tindakan kesewenang-wenangan dan diskresi yang menyalahi norma yang sudah dilakukan oleh oknum Perwira Polisi di Polres Kabupaten Serang," katanya kepada Monitor Indonesia, Senin (20/3). "Kami menagih janji Bapak Kapolri untuk langsung menindak tegas anggotanya," sambungnya. Menurutnya, tindakan yang dilakukan Satreskrim Polres Serah telah mencederai norma-norma hukum. Apalagi, pada saat penangkapan itu kliennya sedang bersama anaknya yang masih berusia 2 tahun. Pada saat penangkapan itu, anak dari kliennya itu menangis dan psikisnya terguncang melihat kondisi ibunya yang ditangkap. "Melihat kebingungan ibunya yang ditangkap dan dikelilingi oleh orang-orang dewasa serta dibawa ke kantor Polisi," tandasnya. (SABAM PAKPAHAN) #Satreskrim Polres Serang Diduga Lakukan Diskresi, Kapolri Diminta Tindak Tegas