Dua Saksi Ini Diperiksa Kejagung Perkuat Bukti Korupsi DP4 Pelindo Rp150 M

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 24 Maret 2023 18:00 WIB
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengsusut kasus dugaan dugaan korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) Pelindo 2013-2019. Sejumlah saksi telah diperiksa, namun sampai saat ini belum ada yang tersangka. Tekini, tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa 2 orang saksi terkait perkara tersebut. "EPE selaku Direktur Utama PT Bestama Aktuaria dan AF selaku Direktur Keuangan DP4 periode 2014-2019," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, Jum'at (24/3). Ketut menjelaskan pemeriksaan itu terkait dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun. Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada DP4 tahun 2013-2019. "Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) Tahun 2013 s/d 2019," jelasnya. Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengumumkan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun, perusahaan pelabuhan dan pengerukan atau DP4 Pelindo, periode 2013-2019. Dari hasil penyelidikan, Kejagung memperkirakan kerugian negara ditaksir mencapai Rp148 miliar hingga Rp150 miliar. #Korupsi DP4 Pelindo
Berita Terkait