Korupsi Waskita Karya, Kejagung Periksa Dirut CV Satria Perkasa
Aldiano Rifki
Diperbarui
24 Maret 2023 17:45 WIB
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidusus) memeriksa 1 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.
"Saksi yang diperiksa yaitu SM selaku Direktur Utama CV Satria Perkasa, terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, Jum'at (24/3).
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Diketahui, ada empat tersangka yang berkasnya telah diserahkan tahap I ke penuntut umum, yaitu tersangka Direktur Operasi II PT Waskita Karya (persero) Tbk inisial BR, THK selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Waskita Karya (persero) Tbk periode Juli 2020-Juli 2022, HG selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Waskita Karya (persero) Tbk periode Mei 2018-Juni 2020, dan NM selaku Komisaris Utama PT Pinnacle Optima Karya.
#CV Satria Perkasa
Topik:
Waskita KaryaBerita Selanjutnya
Berita Terkait
Ekonomi
Di tengah Utang Rp82 Triliun, Direksi dan Komisaris Waskita Karya Terima Dana Remunerasi, Legislator: Mereka Tidak Malu?
35 menit yang lalu
Ekonomi
Waskita Karya Terbelit Utang Rp 82 Triliun, Direksi dan Komisarisnya Malah Pesta Pora!
3 jam yang lalu
Ekonomi
Gagal Bayar Utang, BEI Masih Hentikan Sementara Perdagangan Efek PT Waskita Karya (Persero) Tbk di Seluruh Pasar
17 Mei 2024 12:26 WIB
Hukum
Netizen ke Pejabat BPK RI: Bagi Dong Hasil "Rampokan" untuk Beli Beras, Sedikit Saja!
15 Mei 2024 10:19 WIB
Hukum
Kejagung Buru Tersangka Baru Korupsi Tol Japek II, 8 Saksi Ini Perkuat Bukti
26 Oktober 2023 19:40 WIB