Teranyar! Perusahaan BUMN Bermasalah: HK, INAF dan WSKT

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 19 Mei 2024 10:10 WIB
Kementerian BUMN (Foto: Ist)
Kementerian BUMN (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Sejumlah perusahaan pelat merah BUMN belakangan ini kembali diterpa sebuah permasalahan, mulai dari layangan gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) hingga terlilit sejumlah utang. Dan bahkan ada juga yang tersandung kasus dugaan rasuah.

Beberapa BUMN tersebut berasal dari segmen jasa konstruksi atau BUMN Karya dan juga segmen bisnis kesehatan dan farmasi atau BUMN Farmasi.

PT Hutama Karya (HK)
Teranyar, salah satu perusahaan BUMN Karya ini juga tengah mendapat layangan gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Pengadilan Jakarta Pusat (PN Jakpus) dari sejumlah perusahaan.

Itu diketahui berdasarkan laman resmi sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jakpus.  Gugatan itu dilayangkan oleh 3 perusahaan, yakni PT Rekayasa Energi Bersama, PT Yuan Sejati, dan CV Adi Kencana Buana Raya pada sebagai pemohon pada 6 Mei lalu. Sementara itu, pihak termohon ialah PT Hutama Karya dan PT Timas Suplindo. 

Berdasarkan petitumnya, seluruh pemohon meminta pengadilan kepada termohon untuk berada dalam status PKPU Sementara selama 45 hari.

Di sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan penyidikan dugaan korupsi pengadaan lahan masyarakat selama 2018-2020 dalam proyek Jalan Tol Trans Sumatera di Lampung menyeret PT Hutama Karya.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan 3 tersangka, yaitu mantan Direktur Utama PT Hutama Karya, Bintang Perbowo; mantan Kepala Divisi Pengembangan Bisnis dan Investasi PT Hutama Karya, Rizal Sutjipto; dan komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya, Iskandar Zulkarnaen. "Kami akan terus memproses kasus ini karena sudah naik ke penyidikan," kata Deputi Penindakan KPK Rudi Setiawan.

Agar penyidikan berlangsung efektif, KPK bekerja sama dengan Dirjen Imigrasi Kemenkumham, untuk mencegah ketiganya bepergian ke luar negeri. “Pengajuan cegah ini adalah yang pertama dan dapat diperpanjang lagi sesuai dengan permintaan tim penyidik,” kata Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (13/4/2024).

KPK juga menggeledah kantor pusat PT Hutama Karya (Persero) dan anak perusahaannya, PT Hutama Karya Realtindo (HKR). "Kami mengonfirmasi memang betul, ada dilakukan penggeledahan di dua lokasi, yaitu di kantor pusat PT HK Persero dan juga PT HKR, yaitu anak usaha PT HK Persero," ujar Ali, Rabu (27/4/2024).

Ali Fikri menjelaskan dari penggeledahan itu, KPK memperoleh sejumlah dokumen penting tentang pengadaan lahan yang diduga terkait dengan perkara ini. KPK akan segera menyita dan menganalisis semua dokumen itu untuk dikonfirmasi lagi kepada para saksi yang akan dipanggil. "Temuan dokumen tersebut di antaranya berisi item-item pengadaan yang diduga dilakukan secara melawan hukum," ujar Ali.

Adapun Hutama Karya sudah menggelontorkan uang Rp 406 miliar untuk pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera di Lampung itu. Sebanyak Rp 133 miliar untuk pembebasan lahan di Desa Canggu, dan Rp 75 miliar di Desa Bakauheni. Selisih pembayaran sekitar Rp 197 miliar itu merupakan nilai kerugian negara.

PT Indofarma Tbk (INAF)
Perusahaan BUMN Farmasi ini juga belakangan telah mengalami keadaan krisis operasional keuangan. Itu juga tecermin bahwa perusahaan saat ini sedang menyandang status penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).

Status tersebut berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan PKPU dengan keputusan Perkara No.74/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 29 Februari 2024.

Bersamaan dengan status tersebut, INAF sendiri belakangan diketahui tak melakukan pembayaran gaji dan Tunjangan Hari Raya (THR) terhadap karyawannya pada Maret lalu.

Bahkan, laporan keuangan INAF juga terindikasi adanya dugaan penipuan atau manipulasi (fraud), berdasarkan hasil  audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2023 lalu. 

Indofarma tengah menghadapi sejumlah masalah, di antaranya kabar yang menyebut perusahaan belum membayar gaji karyawan hingga dugaan pailit. Namun Direktur Utama Indofarma Yeliandriani tak membantah kabar tersebut. Ia mengakui memang gaji karyawannya belum dibayar per Maret 2024.

"Hal ini disebabkan adanya putusan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang meskipun tidak berdampak secara langsung pada operasional perseroan, akan tetapi perseroan harus berkoordinasi dengan tim pengurus yang ditunjuk pengadilan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya dalam keterbukaan informasi, Rabu (17/4/2024).

"Saat ini perseroan belum memiliki kecukupan dana operasional untuk memenuhi kewajiban pembayaran upah karyawan," imbuh bos Indofarma tersebut.

Kendati, imbas hal itu, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) membuka peluang untuk menyeret BUMN Farmasi ke Kejaksaaan Agung (Kejagung).

Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo mengatakan ada dugaan kasus dugaan penipuan atau fraud PT Indofarma Tbk akan dilaporkannya. "Iya, lagi proses," katanya di The Gade Tower, Jakarta.

Dia menjelaskan persoalan Indofarma mencakup dua aspek. Pertama, dugaan fraud berdasarkan hasil audit BPKP yang akan dibawa ke penegak hukum. Kedua, terkait penyelamatan perusahaan. Ia mengatakan pihaknya tengah menyusun rencana terkait operasi Indofarma ke depan dengan PT Biofarma (Persero). Ia mengatakan kondisi Indofarma saat ini sangat berat. Menurutnya, Biofarma akan melakukan penyelamatan terhadap Indofarma.

"Aspek penyelamatan perusahaan, kita sedang rancang bersama dengan Biofarma sebagai holding untuk nanti bagaimana operasi Indofarma ke depan, lagi kita lihat skalanya seperti apa. Karena sekarang kondisinya sangat berat sekali. Memang Biofarma akan melakukan penyelamatan holding," jelas Tiko.

PT Waskita Karya Tbk (WSKT)
Emiten BUMN Karya di bidang jasa konstruksi dan pembangunan ini diketahui telah terlilit sejumlah utang yang besar. Ini juga menyebabkan perusahaan selama beberapa tahun belakangan mendapat layangan gugatan PKPU dari beberapa perusahaan atau vendor.

Meski terkadang mendapatk penyelamatan dari negara melalui restrukturisasi utang, WSKT hingga kini masih dihantui oleh kondisi gagal bayar lantaran utang yang masih membengkak. 

Bahkan, saat ini, perusahaan yang sudah tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) itu pun tengah di suspensi sahamnya, akibat adanya beberapa permasalahan tersebut.

Di sisi hukumnya, Waskita Karya juga terseret perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukannya dan PT Waskita Beton Precast.

Pihak yang tersert dalam kasus ini yakni Direktur Operasional II PT Waskita Karya periode 2018 sampai dengan sekarang Bambang Rianto (BR), Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Waskita Karya periode Juli 2020 sampai Juli 2022 Taufik Hendra Kusuma (THK).

Berikutnya Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Waskita Karya periode Mei 2018—Juni 2020 Haris Gunawan (HG) dan Nizam Mustafa (NM) selaku Komisaris Utama PT Pinnacle Optima Karya.

Mereka dijerta dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.