Korupsi Tol MBZ, Kejagung Garap Eks Dirut Waskita Karya, M Choliq dan I Gusti Ngurah Putra

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 26 Oktober 2023 15:26 WIB
Waskita Karya (Foto: Dok MI)
Waskita Karya (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua mantan direktur utama PT Waskita Karya yakni M Choliq dan I Gusti Ngurah Putra, Rabu (25/10).

Pemeriksaan itu dilakukan tim penyidik Jampidsus Kejagung terkait dugaan korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat atau Tol MBZ.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, Kamis (26/10). 

Selain itu, Ketut mengatakan bahwa penyidik Jampidsus Kejagung juga memeriksa empat orang saksi lainnya pada hari yang sama. Sehingga total terdapat enam orang saksi yang diperiksa pada Rabu 25 Oktober 2023. 

Mereka adalah YS selaku General Manager Sales Division PT Toyogiri Iron Steel, S selaku Site Administration Manager Japek II (VGF Japek II Elevated) PT Waskita Karya. 

"Lalu DC selaku Direktur Utama PT Pondasi Struktur Indonesia periode Februari 2022-sekarang dan YM selaku Kepala Proyek Japek II Elevated periode Desember 2016-Desember 2017," jelasnya.

Adapun, Ketut mengatakan jika enam orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara atas nama Djoko Dwijono (DD) selaku Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) pada 2016-2020.      

Lalu ada YM selaku Ketua Panitia Pengadaan Jasa Pemborongan, Jasa Konsultan Pengawasan Teknik, Jasa Konsultan Management Konstruksi dan Jasa Konsultan Pengendalian Mutu Independent pekerjaan Pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated.        

Tersangka TBS selaku Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting (LGC) dan SB (Sofiah Balfas) selaku Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama.      

Sebelumnya penyidik resmi menaikkan status dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan atau design and build Jalan Tol Jakarta Cikampek II Elevated atau Tol MBZ ke tahap penyidikan.          

Kejagung menyebut bahwa dalam pembangunan Tol Jakarta Cikampek II Elevated ruas Cikunir sampai Karawang Barat, pada simpang susun Cikunir dan Karawang Barat atau MBZ itu bernilai kontrak Rp13.530.786.800.000 (Rp13,5 Triliun).        

Bahwa dalam pelaksanaannya, diduga terdapat perbuatan melawan hukum berupa persekongkolan dalam mengatur pemenang lelang yang menguntungkan pihak tertentu, sehingga atas perbuatan tersebut diindikasikan merugikan keuangan negara.   

Penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi Tol Japek II Elevated itu merupakan dari hasil pengembangan perkara Waskita. (An)