Pemeriksaan Ketua MK Anwar Usman Terkait Batas Usia Capres-Cawapres Digelar Tertutup

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 26 Oktober 2023 15:58 WIB
Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman [Foto: Doc. MI]
Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman [Foto: Doc. MI]

Jakarta, MI - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie mengatakan, akan segera memeriksa sembilan hakim Konstitusi yang terlibat dalam mengambil keputusan gugatan batas usia capres cawapres.

Adapun pemeriksaan sembilan hakim konstitusi, akan diperiksa MKMK secara bergantian.

"Jadwalnya lagi disusun. Ada yang (pemeriksaan) ramai-ramai bersembilan, ada yang satu orang, ada yang dua orang, ada yang lima orang,” kata Jimly kepada wartawan, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (26/10).

“Sendiri-sendiri tergantung kasus laporannya," tambahnya.

Meski begitu, pemeriksaan terhadap sembilan hakim itu akan dilakukan secara tertutup. Sementara untuk pelapor, sidang akan digelar secara terbuka.

"Iya (pemeriksan hakim)itu tertutup. Karena sidang ini pada dasarnya itu tertutup," ujarnya.

Jimly menambahkan, minggu depan dirinya akan terlebih dahulu mengadakan pertemuan dengan sembilan hakim konstitusi, guna menyampaikan mekanisme persidangan tersebut.

"Biar mereka siap," tandasnya.

Sebagaimana diketahui, pada Senin (23/10), Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan, ada tujuh laporan yang masuk dan terverifikasi mengenai dugaan pelanggaran kode etik hakim MK terkait Putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.

"Laporan yang sudah masuk ini, saya tidak sebutkan pelapornya satu per satu, diterima dari berbagai macam kalangan kelompok masyarakat, termasuk juga dari tim advokat yang peduli terhadap persoalan pemilu," kata Enny dalam konferensi pers di Gedung MK, Jakarta, Senin (23/10).