Perkumpulan Pengamat Perpajakan Desak APH Bongkar Kasus Korupsi DJP Kemenkeu

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 24 Maret 2023 14:54 WIB
Jakarta, MI - Perkumpulan Pengamat Perpajakan Indonesia (P3I) mendesak aparat penegak hukum (APH) membongkar semua kasus korupsi disemua institusi perpajakan. Pasalnya, contoh kecilnya saat ini masih ditemukan oknum petugas pajak yang merekayasa temuan dalam Surat Permintaan Penjelasan Data dan Keterangan (SP2DK). "Ini harus bisa dipidana menggunakan KUHP termasuk UU-ITE dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya. Aparat penegak hukum wajib serta membongkar semua kasus konspirasi dan korupsi di seluruh institusi perpajakan mulai dari DJP hingga lapisan terbawah," tegas Pdt. Faber S Manurung, dalam acara diskusi deklarasi Indonesia Tax Wacht (ITW) semangat reformasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), di Aula Menara Caraka Mega Kuningan, Jakarta, Kamis (23/3) kemarin. Selain itu, Presiden juga harus dapat mencermati keadaan kini dengan seksama dan jika dipandang perlu menerbitkan Perppu karena keadaan genting dan mendesak guna segera mentransformasi DJP menjadi lebih berkeadilan, berkeseimbangan antara hak dan kewajiban agar tidak mengorbankan rakyat dengan orientasi menentuan target pajak semata. "Sebagaimana dasus demi kasus yang terbongkar di DJP harus dijadikan momentum perbaikan DJP maupun Kementerian Keuangan khususnya dengan membuat sistem pengawasan dari masyarakat yang sistematis, transparan, obyektif, dan mudah diakses," jelas Faber. Menurut P3I kasus mantan pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo dan kasus pejabat pajak terdahulu menjadi momentum untuk segera mereformasi DJP menjadi modern, proporsional dan berkeseimbangan antara hak dan kewajiban yang bermartabat, berkeadilan dan berkepastian hukum untuk kepentingan Negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. "Pembenahan demi lembaga perpajakan yang berkeadilan yang menghormati kesetaraan hak dan kewajiban sebagai upaya yang mutlak segera dilakukan untuk meningkatkan daya saing dan kepercayaan dunia Internasional dengan menjadikan pengadilan pajak yang mandiri, independen, dan bebas dari pengaruh Kementerian Keuangan dan Instansi terkait," jelasnya. Sebagai perkumpulan yang mewadahi kegelisahan terhadap masalah pajak yang dirasakan masyarakat akhir-akhir ini, P3I menilai DJP hingga saat ini belum banyak mengalami terobosan kemajuan yang signifikan dan pedekatannya masih sangat feodalis pasca reformasi tahun 1998. Menurut P3I, pajak harus sesuai dengan kaidah hukum positif tata perundang-undangan yang benar berlandaskan filosofi UUD 1945 dan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia. "Setiap peraturan perpajakan yang tidak sesuai dengan keadilan dan asas keseimbangan yang setara antara hak dan kewajiban yang bermuara pada kaidah hukum diatasnya harus segera dikaji ulang dan segera dilakukan revisi dengan baik dan benar, baik dengan cara judicial review," ungkap Faber. "Dan/atau mendorong Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan peraturan yang membatalkan peraturan-peraturan yang ada tetapi tidak berkeadilan, tidak kesetaraan dan tidak berkeseimbangan antara hak dan kewajiban antara pembayar pajak dengan negara sebagaimana yang dikehendaki UUD 1945," sambungnya. Selain itu, P3I menegaskan bahwa sepatutnya kini tidak ada lagi instansi yang menjadi "Super Body" dengan "Super Law" seolah bisa membuat dan memberlakukan hukum sendiri yang mengikat rakyat pada umumnya yang jelas bertentangan dengan keadilan dan kemakmuran serta kesejahteraan rakyat Indonesia. "Sementara para pencari keadilan perpajakan juga harus diberi akses seluas-luasnya untuk mendapatkan keadilan hakiki yang ada kesetaraan dan keseimbangan antara hak dan kewajiban yang harus diatur dalam Undang Undang Perpajakan," lanjutnya. Guna membangun budaya dan cara kerja profesional dari para konsultan pajak yang berpihak kepada para pembayar pajak dan perlu perubahan wajib pajak menjadi pembayar pajak. "Agar tercipta kesetaraan rakyat dengan negara yang membangun demi kemakmuran dan kesejahteraan bagi semua," pungkas Faber. Diketahui, selain dihadiri Pdt. Faber S Manurung, diskusi Deklarasi Indonesia Tax Watch juga dihadiri sejumlah narasumber sebagai yaitu; Gomulia Oscar (Pengusaha), Teguh Samudra (Dosen UNAS), Sugeng Teguh Santoso (Pengusaha), Faroq Sulaiman (Alumni STAN). Kemudian David Lesmana (Praktisi Perpajakan), Misbahul Munir, Samuel Lawrence, Budy Supriady, Julianus Juta, Carrel Ticual dan Virgiani Rahayu Saraswati #Kasus Korupsi DJP Kemenkeu

Topik:

kemenkeu djp