Menelisik Masalah di Balik Tertahannya Ribuan Kontainer di Pelabuhan

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 20 Mei 2024 21:34 WIB
Truk trailer melintas di lapangan penumpukan kontainer, Terminal Petikemas Surabaya, Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (17/5/2024)
Truk trailer melintas di lapangan penumpukan kontainer, Terminal Petikemas Surabaya, Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (17/5/2024)

Jakarta, MI - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani berkunjung ke Jakarta International Container Terminal (JICT), Tanjung Priok, Jakarta bersama dengan Menko Perekonomian Airlangga Hartanto dan Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga pada Sabtu (18/5/2024) kemarin.

Airlangga Hartanto dan Sri Mulyani memang sedang mengawal Peraturan Kembali Kebijakan Lantas Barang Impor di JICT, Tanjung Priok. Kegiatan ini dilakukan setelah pemerintah kembali merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 36 Tahun 2023.

Hal ini merespons soal temuan ribuan kontainer berisi komoditas seperti besi baja, tekstil, hingga barang elektronik tertahan dan menumpuk beberapa bulan di Pelabuhan Tanjung Priok (Jakarta) dan beberapa pelabuhan lainnya. Keputusan ini diambil dalam rapat internal bersama Presiden Joko Widodo, Jumat (17/5/2024).

Menurut Kemendag ribuan kontainer tertahan di pelabuhan akibat terkendala persetujuan teknis (pertek) dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Budi Santoso menjelaskan bahwa pertek itu sebagai syarat untuk mendapatkan perizinan impor. Kondisi ini membuat ribuan kontainer sebelumnya tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak. 

Ketentuan persetujuan teknis tersebut merupakan usulan dari Kementerian Perindustrian agar masuk dalam Peraturan menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023. 

Budi mengaku, secara detail, jumlah kontainer yang sempat tertahan akibat pertek itu yakni 26.415 kontainer di dua pelabuhan. Pun, dia mengatakan penyelesaian persoalan tertahannya ribuan kontainer mulai dilakukan. Yakni dengan merelaksasi peraturan menteri perdagangan dan tidak mensyaratkan pertek yang diusulkan Kemenperin. 

"Sesuai arahan Bapak Presiden dalam rapat tingkat menteri perlu dilakukan perubahan relaksasi melalui Permendag Nomor 8 Tahun 2024 dengan tidak mempersyaratkan pertek lagi," kata Budi di kantor Kementerian Perdagangan, Minggu (19/5/2024). 

Budi menambahkan, Permendag 36 direvisi menjadi Permendag 8 agar perizinan impor terutama kontainer yang tertahan di pelabuhan bisa selesai.

"Jadi sekali lagi kami sampaikan bahwa perubahan Permendag 36 Tahun 2023 menjadi Permendag Nomor 8 Tahun 2024 dilakukan karena adanya kendala perizinan yaitu pertimbangan teknis," ujarnya. 

Namun demikian menurut  pakar kebijakan publik dari Universitas Indonesia, Roy Valiant Salomo, persoalan tertahannya ribuan kontainer itu tak akan terjadi apabila ada koordinasi yang lebih baik antar kementerian.

Seharusnya, tegas dia, hal itu tak perlu terjadi apabila Peraturan Perdagangan nomor 36 tahun 2023 dibuat dengan tidak asal-asalan dan ada koordinasi yang lebih baik antar-kementerian.

“Maksud saya 'asal-asalan' itu tidak matang menghitung atau membuat feasibility study-nya. Padahal, kebijakan publik itu dibuat untuk menyelesaikan masalah. Justru ini menimbulkan masalah,” katanya, Senin (20/5/2024).

Sementara itu, Direktur Impor Kemendag, Arif Sulistiyo, membantah anggapan bahwa Permendag Nomor 36 Tahun 2023 dibuat tanpa perhitungan matang. Menurutnya, aturan tersebut dirancang berdasarkan penilaian dampak regulasi yang dilakukan oleh seluruh Kementerian dan Lembaga pengusul. 

Sebagaimana diketahui, bahwa Permendag Nomor 36 tahun 2023 tak hanya dikeluhkan oleh pengusaha dan produsen, karena dianggap menghambat kemudahan impor, tapi juga oleh para pekerja migran.

Pasalnya, barang-barang para pekerja migran yang dikirim berbulan-bulan sebelum 10 Maret 2024 tertahan di Pelabuhan Tanjung Perak di Surabaya, Jawa Timur, dan Pelabuhan Tanjung Emas di Semarang, Jawa Tengah.

Terkena getahnya?
Pengamat kebijakan publik, Agus Pambagio, mengatakan di tengah permasalahan perizinan impor akibat Permendag Nomor 36 tahun 2023, Bea Cukai “terkena getahnya” karena mewakili 18 kementerian dan lembaga di perbatasan.

Lebih lanjut, ia mengatakan pemerintah Indonesia seringkali membuat kebijakan yang “mentok” saat berjalan di lapangan. Terbukti, katanya, dengan betapa sulit mendapatkan izin impor. "Kita pandai membuat aturan tapi tidak dapat dijalankan karena sengaja dibuat susah-susah,” ujarnya.

Sementara, pakar kebijakan publik dari Universitas Indonesia, Roy Valiant Salomo, mengatakan Permendag yang lama dibuat tanpa koordinasi yang baik antara lembaga dan kementerian tekait.

Sehingga, sekarang untuk menyelesaikan permasalahan itu Kemenkeu dan Kemenko Perekonomian perlu turut andil. “Jadi dampak kebijakan tidak dihitung dengan benar, koordinasinya tidak bagus. Itu memperlihatkan bahwa birokrasi kita masih punya mentalitas egoisme sektoral tinggi,” kata Roy.

Sehingga menurut Roy, kebijakan Permendag 36/2023 yang dibuat dengan “asal-asalan” kemudian menimbulkan masalah ketimbang menjadi solusi permasalahan.

Ia mengatakan kebijakan di Indonesia masih banyak yang dibuat dengan minim harmonisasi dan sinkronisasi. Akibatnya, banyak peraturan yang menjadi tumpang-tindih dan bahkan tabrakan satu sama lain karena kementerian lebih cenderung bekerja sendiri.

“Di tingkat Presiden saja ada banyak kebijakan yang tabrakan. Di tingkat menteri, tingkat kepala daerah itu tabrakan satu sama lain. Belum lagi tingkat undang-undang,” ujarnya


Senada, ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Andry Satrio Nugroho, mengatakan Permendag 36 tahun 2023 kesannya "grasah-grusuh" sejak awal karena minimnya koordinasi dengan para pemegang kepentingan.

Ia menilai kebijakan yang bertujuan memajukan produksi dalam negeri itu akhirnya malah merugikan produsen di hilir yang bahan bakunya tertahan.

"Di hilir, banyak [produsen] diantaranya yang tidak bisa memproduksi karena adanya Permendag ini. Seharusnya investor bisa masuk ke dalam sini untuk mendirikan produksi bahan baku, tapi menjadi kontraproduktif karena berlaku dan dicabutnya aturan,” kata Andry.

Apa kata Kementerian Perdagangan?
Direktur Impor Kementerian Perdagangan, Arif Sulistiyo, menjelaskan bahwa kebijakan impor tidak bertujuan untuk menghambat impor bahan baku atau bahan penolong yang dibutuhkan produsen dalam negeri.

Oleh karena itu, dalam Permendag terbaru pemerintah memberikan kemudahan impor bagi importir pemegang Angka Pengenal Importir Produsen atau Industri (API-PI) dengan pengecualian wajib laporan surveyor.

“Tentunya langkah-langkah yang kita ambil tetap mengedepankan upaya kita untuk menjaga industri dalam negeri dan investasi,” kata Arif.

Lebih lanjut, ia membantah anggapan bahwa Kemendag kurang koordinasi dengan kementerian terkait. Arif menegaskan bahwa regulasi kebijakan impor “sudah dibahas secara teknis” melalui rapat koordinasi terbatas yang dipimpin Menko Perekonomian, Airlangga Hartanto.

“Kemenko Perekonomian sebagai penyelenggara mengundang semua kementerian dan lembaga yang terlibat… jadi Kemendag tidak sendiri,” ungkap Arif, yang menambahkan “tidak ada tumpang-tindih” dalam aturan larangan dan pembatasan impor.

Ia juga mengatakan bahwa Kementerian Keuangan sudah sepatutnya terlibat dalam pengawasan ekspor-impor karena kawasan pabean berada di bawah naungan Ditjen Bea dan Cukai.

“Sudah semestinya sebagai bagian dari pemerintah, semua kementerian dan lembaga yang terkait dalam pengaturan dan implementasi pengawasan kebijakan impor bekerja sama sesuai dengan kewenangan masing-masing,” tutur Arif.

Duduk perkara
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyebut kontainer di Tanjung Priok dan Tanjung Perak yang sempat tertahan akan dikeluarkan. Sri Mulyani mengatakan hal itu sebagai bentuk tindak lanjut dari dikeluarkannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024.

"Dengan tadi malam sudah dikeluarkan Permendag, kita langsung bisa mengeluarkan 13 kontainer di sini, dan 17 kontainer di Tanjung Perak," kata Sri Mulyani di Jakarta Internasional Container Terminal (JICT), Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu (18/5/2024).

Sri Mulyani mengatakan total ada 17.304 kontainer yang tertahan sejak 10 Maret 2024 di Tanjung Priok. Hal itu, akibat dari syarat-syarat yang tertuang di Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

"Di mana memang mempersyaratkan agar kontainer keluar itu dengan berbagai persyaratan, termasuk dalam hal ini pertimbangan teknis dari instansi terkait. Sehingga memang dari sisi volume maupun dari sisi alur barang itu sangat tertahan, dengan adanya penumpukan tersebut," ujarnya.

Sri Mulyani mengatakan, dari tindak lanjut Permendag Nomor 8 Tahun 2024, pihaknya lalu mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17 Tahun 2024. Dia menuturkan pihaknya pun akan memonitor terus perkembangan pelepasan kontainer-kontainer-kontainer tersebut.

"Jadi Permendag hanya untuk barang-barang yang untuk diperdagangkan dan tadi sudah saya sampaikan KMK sudah kita keluarkan sehingga teman-teman Bea-Cukai bisa mulai menjalankan mulai tadi malam. Jadi hari ini sudah ada kontainer yang bisa kita lepaskan, KMK 17 Tahun 2024," tuturnya.

Sementara itu, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menargetkan 17 ribu kontainer yang tertahan di Tanjung Priok segera diselesaikan. Airlangga meminta jajarannya bekerja 24 jam.

Airlangga berharap kontainer-kontainer yang menumpuk dapat segera teratasi. Sebab, kata dia, saat ini sudah dikeluarkannya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 atas perubahan Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

"Tindak lanjut dari arahan Bapak Presiden kemarin untuk menyelesaikan permasalahan perizinan impor, itu telah diterbitkan Permendag 8 Tahun 2024, dan hari ini diharapkan, akibat dari Permendag itu, kontainer yang tertumpuk 17 ribu ini bisa segera diselesaikan," kata Airlangga.

Airlangga menyebut pihaknya akan terus memantau perkembangan pelepasan kontainer-kontainer tersebut. "Saya juga meminta kepada seluruh jajaran daripada pelabuhan Bea-Cukai yang ada di Pelabuhan, Kepala Kantor Pelayanan Utama, kemudian Direktur Layanan Industri Sucofindo kepada Surveyor Indonesia, pimpinan JICT untuk bekerja seperti kapal, Saturday-Sunday, holiday included," jelasnya.

"Jadi supaya semua kerja 24 jam mengeluarkan barang 17 ribu sampai barang ini selesai. Jadi walaupun itu hari Minggu, walaupun nanti ada libur, arahan Bapak Presiden barang ini supaya segera dapat dikeluarkan," imbuhnya.