BPK Temukan Perjalanan Dinas Fiktif di Kemendagri, Tito ke Anak Buahnya: Kembalikan Uangnya Semua!

Firmansyah Nugroho
Firmansyah Nugroho
Diperbarui 12 Juni 2024 01:32 WIB
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian (Foto: Dok MI)
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap dugaan penyimpangan belanja perjalanan dinas di sejumlah kementerian/lembaga (K/L) tahun 2023. 

Modusnya, belum menyerahkan bukti pertanggungjawaban, perjalanan dinas fiktif, dan tidak sesuai ketentuan atau kelebihan pembayaran. Temuan penyimpangan perjalanan dinas dengan nilai mencapai Rp39,26 miliar terjadi pada 46 K/L. Termasuk di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Menanggapi hal ini, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan pihaknya akan menyelidiki lebih lanjut temuan BPK tersebut. Itu karena dirinya mengaku belum mengetahui dan baru mendengar informasi tersebut. “Saya belum tahu periode kapan waktunya, apakah periode yang dulu,” kata Tito, Selasa (11/6/2024).

Pasalnya, lanjut Tito, terkadang laporan dari BPK berupa akumulasi yang belum dibayarkan. Tito mengatakan pihaknya akan menelusuri apakah perjalanan dinas fiktif yang ditemukan BPK disebabkan oleh bukti pertanggungjawaban yang belum diserahkan.

Dicontohkan Tito, salah satunya adalah dokumen boarding pass penerbangan yang belum turut disertakan sehingga menjadi temuan BPK. Saat ada temuan BPK, biasanya dilakukan sejumlah Langkah. Seperti jika ada kesalahan, diperbaiki administrasinya.

“Mungkin administrasi pertanggungjawabannya yang belum ada. Bisa saja perjalanan dilakukan, tapi administrasinya tidak bisa menunjukkan boarding pass-nya. Kadang-kadang diminta, tapi perjalanan itu ada. Ada yang begitu," jelas Tito.

Tito pun menegaskan bakal meminta anak buahnya mengembalikan anggaran jika memang ada perjalanan dinas yang tidak dilaksanakan. Tak hanya itu, dirinya tidak akan segan membawa permasalahan itu ke jalur pidana jika anak buahnya enggan mengembalikan anggaran.

"Nah kalau memang ada (perjalanan dinas tidak dilaksanakan), langkah yang kita lakukan adalah meminta untuk mengembalikan. Kembalikan uangnya semuanya. Itu penyelesaian administrasi dulu. Kalau dia tidak mengembalikan, ya kita pidanakan," tandas Tito.

Berdasarkan laporan BPK pada LHP atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pemerintah Pusat 2023, disebutkan penyimpangan perjalanan dinas pegawai negeri sipil sebesar Rp39,26 miliar.

Dalam laporan itu, BPK mengungkap adanya perjalanan dinas fiktif senilai Rp9,3 juta yang dilakukan oleh Kemendagri dan BRIN. "Kemendagri sebesar Rp2.482.000 merupakan perjalanan dinas yang tidak dilaksanakan. BRIN sebesar Rp6.826.814 merupakan pembayaran atas akomodasi yang fiktif," demikian BPK dalam laporannya.