Babak Baru Kasus Korupsi Graha Telkom Sigma Rp 354,3 M, Kejagung Periksa Dua Direktur PT Prima Arbain Mandiri

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 30 Maret 2023 20:01 WIB
Jakarta, MI - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa pihaknya melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) memeriksa 2 Direktur PT Prima Arbain Mandiri dan 2 saksi lainnya terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma Tahun 2017-2018. "MA selaku Direktur Utama PT Prima Arbain Mandiri, SR selaku Manajer Keuangan PT Prima Arbain Mandiri, FR selaku Direktur Keuangan PT Prima Arbain Mandiri dan AAB selaku Direktur PT Mitra Elang Jaya," jelas Ketut, Kamis (30/3) "Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara," imbuhnya. Diketahui Kejagung saat ini tengah mengusut kasus dugaan korupsi proyek fiktif PT Graha Telkom Sigma (GTS) periode 2017-2018 senilai Rp354,3 miliar. "Tim Penyidik telah meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma periode 2017-2018," kata Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta, Senin (13/2) lalu. Ketut mengatakan PT GTS diduga membuat perjanjian kerja sama fiktif dalam pembangunan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split dengan beberapa perusahaan pelanggan. Menurutnya, PT GTS menggunakan dokumen pencairan fiktif yang kemudian membuat mereka berhasil menarik dana sebesar Rp354,3 miliar. "Selanjutnya untuk mendukung pencairan dana, PT GTS menggunakan dokumen-dokumen pencairan fiktif, sehingga dengan dokumen tersebut berhasil ditarik dana sebesar Rp354.335.416.262," ujarnya. Lebih lanjut, Ketut menyebut penyidik telah memeriksa sebanyak 38 orang saksi dan menyita beberapa dokumen penting usai menggeledah beberapa tempat terkait perkara ini. "Dari hasil penggeledahan, diperoleh dan disita beberapa dokumen penting yang terkait dengan perkara dimaksud," katanya. #Korupsi Graha Telkom Sigma