PT Inti Bangun Sejahtera, Perusahaan Jasa Penguat Sinyal yang Kini Diusik Kasus Korupsi BTS Kominfo

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 30 Maret 2023 20:54 WIB
Jakarta, MI - PT Inti Bangun Sejahtera yang memiliki kegiatan usaha utama dibidang jasa penguatan sinyal dalam gedung (In-building service provider) kini diusik perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022. Pada hari ini, Kamis (30/3) Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) memeriksa Direktur perusahaan yang memiliki menara built to suit yang tersebar di wilayah-wilayah strategis itu. "AT selaku Direktur PT Inti Bangun Sejahtera, Tbk," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana. Selain AT, Kejagung juga memeriksa LLGH selaku Bendahara PT Nusantara Global Telematika dan PT Paradita Infra Nusantara. "Kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi itu atas nama Tersangka AAL, Tersangka GMS, Tersangka YS, Tersangka MA, dan Tersangka IH," jelas Ketut. 5 tersangka itu adalah Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL), Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali (MA), Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH). Kemudian, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak (GMS) dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS). Menurut Ketut, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara sekitar Rp 1 triliun itu. Adapun para tersangka itu diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sebagai infomasi, dikutip Monitor Indonesia dari laman resmi https://www.ibstower.com/, PT Inti Bangun Sejahtera didirikan pada tahun 2006 berdasarkan Akta Pendirian No. 7 tanggal 28 April 2006 dibuat dihadapan Yulia, S.H., Notaris di Jakarta. Akta tersebut telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. W7-00873.HT.01.01-TH.2006 tanggal 22 September 2006, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.12 tanggal 9 September 2007, Tambahan No.1337. Perusahaan didirikan dengan kegiatan usaha utama dibidang jasa penguatan sinyal dalam gedung (In-building service provider). Perusahaan terus meningkatkan usaha jasa penguat sinyal dalam gedung, selain mengembangkan potensi untuk memenuhi kebutuhan operator akan menara. Hingga saat ini, perusahaan ini telah memiliki menara built to suit yang tersebar di wilayah-wilayah strategis dan potensial, yang sebagian besar menara berlokasi di wilayah Jawa dan Sumatera. Pada Maret 2012, Perusahaan melakukan pelepasan atas aset yang berhubungan dengan kegiatan usaha jasa penguat sinyal, seiring dengan fokus Perusahaan menjadi Perusahaan penyedia menara telekomunikasi dan jaringan infrastruktur di Indonesia. Pada April 2012, Perusahaan mengubah statusnya menjadi Perusahaan terbuka sehingga namanya menjadi PT Inti Bangun Sejahtera Tbk, dan sejak Agustus 2012, Perusahaan telah sukses bertransformasi menjadi Perusahaan publik yang sahamnya dicatat dan diperdagangkan secara umum di PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”). Perusahaan terus berinovasi untuk mengembangkan potensi dalam persaingan pasar penyedia menara telekomunikasi dan jaringan infrastruktur di Indonesia. (LA)