Achsanul Qosasi Didorong Ajukan Justice Collaborator: Bongkar Oknum BPK Diduga Kecipratan Uang Korupsi BTS

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 16 November 2023 15:47 WIB
Tesangka Korupsi BTS, Anggota BPK Achsanul Qosasi (Foto: Dok MI)
Tesangka Korupsi BTS, Anggota BPK Achsanul Qosasi (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Untuk membongkar siap saja penerima aliran uang korupsi BTS 4G Bakti Kominfo, tersangka Achsanul Qosasi didorong ajukan justice collaborator atau sebagain saksi pelaku yang bekerja sama dengan Kejaksaan Agung. Dengan demikian uang haram Rp 40 miliar yang diduga diterima tersangka ke-16 itu akan ketahuan mengalir ke kantong siapa saja.

"Tapi harus dipastikan dulu, apakah duit itu dinikmati sendiri atau bersama-sama. Kalau dia sendiri ya nggak bisa juga dia ajukan justice collaborator, kalau duit itu dibagi-bagikan itu bisa," ujar pakar hukum pidana Prof. Mudzakir saat dihubungi Monitorindonesia.com, Kamis (16/11).

Menurut Prof. Mudzakir, sangat  bagus sekali jika dia mengajukan demikian dan akan diapresiasi banyak orang karena dia akan bisa membongkar siapa oknum BPK yang yang terlibat. "Saya kira itu lebih bagus agar supaya nanti ditiru, yang menerima itu mau dibagi-bagikan kepada siapa saja, kalau itu dibongkar semuanya akan terseret. Ini momentum bagi Achsanul Qosasi," ungkap Prof. Mudzakir.

Seperti halnya kepada terdakwa Irwan Hermawan yang berani mengajukan justice collaborator meskipun belum diamini oleh hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Prof. Mudzakir sangat mengapresiasinya, namun mestinya hukumannya diringankan.

"Saya kira kita harus apresiasi itu, dan saya yakin semuanya akan terbongkar, mungkin bisa saja tersangka korupsi BTS ini akan bertambah lagi," beber Prof Mudzakir.

Soal uang Rp 40 miliar diduga diterima oleh Achsanul Qosasi, lanjut Prof Mudzakir, harus dipastikan dulu oleh pihak Kejaksaan Agung, kemana mengalirnya. 

"Untuk BPK kah? Ini harus dibuka Kejaksaan dengan bantuan Achasnul Qosasi. Sebenarnya siapa yang aktif dalam kasus ini hingga merembet ke BPK itu sendiri," ungkapnya.

"Apakah pihak pemeriksa dari BPK ini aktif meminta uang kepada panitia proyek  BTS 4G Bakti Kominfo itu dengan sejumlah uang dengan maksud supaya tidak memperlancar pemeriksaan kasus ini,"  sambung Prof Mudzakir.

Dengan itu juga, tambah Prof Mudzakir, Achsanul Qosasi harus diperiksa lagi. "Uang Rp 40 miliar itu mau dibagikan kemana gitu, apakah dana itu dinikmati sendiri atau sebagai perantara  BPK atau auditor atau siapapun kepada BPK itu," tandas Prof. Mudazakir.

Diberitakan bahwa, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa enam orang saksi terkait kasus korupsi yang merugikan negara Rp 8,032 triliun ini.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan pemeriksaan dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus pada Senin (13/11) kemarin. Mereka yang diperiksa diantaranya istri dan anak dari anggota BPK Achsanul Qosasi.

"Saksi yang diperiksa yaitu RS selaku Istri Tersangka AQ (Achsanul Qosasi) dan ANZQ selaku Putri Tersangka AQ," ujarnya.

Sementara itu keempat saksi lainnya yang turut diperiksa merupakan FN selaku Direktur Utama PT Media Telematika Jaya, BU selaku Direktur Operasional PT Bangkit Cipta Persada. Kemudian, LH selaku General Manager PT Nexwave dan HNJ selaku Kepala Bagian Keuangan dan SDM PT Pupuk Indonesia Niaga.

Meski begitu, Ketut tidak merincikan lebih jauh hasil pemeriksaan yang dilakukan kepada para saksi itu. Ia mengatakan pemeriksaan dalam rangka pengusutan dugaan tindak pidana korupsi untuk tersangka Edward Hutahaean. "Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," tuturnya.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 16 orang sebagai tersangka. Sebagian sudah ada yang disidang dan mendapat vonis. Salah satunya mantan Menteri Komunikasi dan Informasi Johnny G Plate yang divonis 15 tahun bui.

Para tersangka juga ada yang berasal dari pihak swasta yakni Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto.

Serta Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.

Sementara satu tersangka terbaru merupakan Achsanul Qosasi selaku anggota dari BPK. Kejagung menduga Achsanul telah menerima uang kasus korupsi tersebut sebesar Rp40 miliar.

Adapun proyek pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo dilakukan untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T). Dalam perencanaannya, Kominfo merencanakan membangun 4.200 menara BTS di pelbagai wilayah Indonesia. Akan tetapi para tersangka terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan merekayasa dan mengondisikan proses lelang proyek. (Ald)