Polda Metro Jaya Usut TPPU Kasus Mafia Travel Umrah PT NSWM

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 30 Maret 2023 23:22 WIB
Jakarta, MI - Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya tengah mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus mafia travel umrah PT NSWM yang diduga melakukan penipuan kepada jemaah umrah dengan total kerugian hampir sekitar Rp 100 miliar. Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan hal tersebut untuk menyingkap semua fakta yang ada. Sebagaimana diketahui, Mahfudz Abdulah alias Abi (52) membeli PT NSWM pada 2019. Sedangkan beberapa tahun sebelumnya, dia sempat tersandung kasus serupa saat menjadi pimpinan di perusahaan PT GAM. Hengki mengatakan penerapan TPPU ini nantinya diharapkan bisa menjadi efek jera untuk Mahfudz. "Kemudian terkait dengan PT yang baru ini, sekali lagi kami akan beri efek jera nanti kami akan terapkan juga pencucian uang. Nah ini yang akan kami selidiki terkait dengan PT Naila ini," kata Hengki, Kamis (30/3). Dalam kasus terbaru, Mahfudz turut melibatkan istrinya, Halijah Amin alias Bunda (48), dan pria bernama Hermansyah (59) yang menjabat Dirut PT NSWM. Dari data sementara, tercatat ratusan orang menjadi korban dalam penipuan yang ada dengan total kerugian mencapai Rp 100 miliar. Namun, lanjut Hengki, jumlah korban akan bertambah mengingat perusahaan ini memiliki ratusan cabang yang tersebar di seluruh Indonesia. "Ini baru di wilayah hukum Polda Metro Jaya sedangkan PT ini memiliki 316 cabang di seluruh Indonesia, di mana yang berizin hanya 48. Patut diduga korban lebih banyak lagi di wilayah-wilayah lain di seluruh Indonesia," pungkasnya.