KPK Jebloskan Penyuap Mantan Bupati Buru Selatan ke Rutan

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 31 Maret 2023 02:58 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan Liem Sin Tiong (LTS) selaku pemberi suap kepada mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulisa ke rumah tahanan (Rutan). "Tim Penyidik menahan LST untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 30 Maret 2023 sampai dengan 18 April 2023 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, Kamis (30/3). Liem terjerat dalam kasus suap pengadaan proyek di Buru Selatan. Berawal pada 2015, saat Pemerintah Kabupaten Buru Selatan mengumumkan adanya paket proyek pekerjaan infrastuktur pada Dinas Pekerjaan Umum dengan sumber anggaran dari Dana Alokasi Khusus (DAK) TA 2015. Salah satu di antaranya adalah Pembangunan Jalan Dalam Kota Namrole dengan nilai proyek Rp 3 miliar. Tagop selaku bupati diduga secara sepihak memerintahkan pejabat di Dinas PU untuk langsung menetapkan PT Vidi Citra Kencana milik Ivana Kwelju dan Liem sebagai pemenang proyek pekerjaan tersebut, meski proses pengadaan belum dilaksanakan. Kemudian, sekitar bulan Februari 2015 sebelum lelang dilaksanakan, Ivana Kwelju bersama Liem bersepakat mengirimkan uang sejumlah Rp 200 juta sebagai tanda jadi untuk Tagop melalui rekening bank milik orang kepercayaan Tagop. "Dengan menuliskan keterangan pada slip pengiriman 'DAK tambahan APBNP bursel'," kata Asep. Pada Agustus 2015, kemudian dilakukan proses lelang sebagai formalitas dan menyatakan PT Vidi Citra Kencana sebagai pemenangnya. Masih pada Agustus 2015, Ivana Kwelju bersama Liem langsung mengajukan Surat Permohonan Pembayaran Uang Muka sebesar 20 persen dari nilai kontrak sejumlah sekitar Rp 600 juta dan seketika itu juga dipenuhi oleh Pejabat Pembuat Komitmen sebagaimana perintah awal Tagop. "Kemudian pada bulan Desember 2015, sehari setelah masa pelaksanaan kontrak berakhir, Ivana Kwelju bersama LST (Liem) diduga kembali melakukan transfer uang sejumlah sekitar Rp 200 juta dengan keterangan pada slip pengiriman “U/ DAK TAMBAHAN” ke rekening bank JRK (Johny Rynhard Kasman/orang kepercayaan Tagop)," kata Asep. Namun demikian, hingga waktu pelaksanaan kontrak berakhir, proyek pekerjaan Pembangunan Jalan Dalam Kota Namrole Tahun 2015 belum sepenuhnya selesai. Adapun uang yang ditransfer oleh Ivana Kwelju dan Liem melalui Johny diduga selanjutnya digunakan untuk berbagai keperluan Tagop. Dengan demikian sejauh ini keduanya diduga menyerahkan Rp 400 juta kepada Tagop. Dalam kasus suap ini, Tagop divonis 6 tahun penjara. Dia terbukti menerima suap dan gratifikasi selama menjabat Bupati Bursel pada 2011-2021. Eks Bupati Buru Selatan disebut menerima suap Rp 400 juta melalui anak buahnya, Johny Rynhard Kasman yang kemudian turut divonis 4 tahun. Suap tersebut diterima dari Ivana Kwelju selaku Direktur Utama PT. Vidi Citra Kencana dan Liem Sin Tiong. Tujuannya, agar Tagop selaku Bupati Buru Selatan mengarahkan pemenangan proyek ke perusahaan milik Ivana. Ivana sendiri sudah dieksekusi KPK ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas III Ambon. Dia divonis 1,8 tahun oleh Majelis Hakim Tipikor Ambon. Dia terbukti menyuap Tagop.