Sudah Saatnya Pemerintah Sahkan RUU Perampasan Aset, Banyak Pejabat Bergaya Hidup Mewah

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 31 Maret 2023 03:41 WIB
Jakarta, MI - Fenomena gaya hidup mewah pejabat negara menjadikan momentum pemerintah untuk segera mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) perampasan aset. "Saya kira ini momen yang tepat, ketika ada beberapa laporan masyarakat, atensi masyarakat, terkait dengan gaya hidup penyelenggaran negara. Terlebih saat ini KPK juga sedang melakukan proses penyidikan terkait dengan perkara yang terbaru yang sempat ramai jadi pemberitaan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jum'at (31/3). Menurut Ali, pengesahan RUU perampasan aset sebagai support untuk penegakan hukum tindak pidana korupsi yang sedang kami lakukan ya," tambahnya. Saat ini, tambah Ali, KPK memaksimalkan perampasan aset para terpidana korupsi hanya berdasarkan putusan pengadilan. "Karena pada gilirannya setiap perkara korupsi pasti pada ujungnya ada perampasan aset, sampai saat ini kami berupaya untuk perampasan aset itu dilakukan dengan putusan pengadilan, melalui persidangan," ungkapnya. Ali mengungkapkan bahwa dengan disahkannya RUU perampasan aset sangat memudahkan dalam merampas aset para koruptor baik melalui persidangan, maupun di luarnya. "Sehingga ini kan mendukung secara norma hukum untuk penegak hukum hukum bisa mengoptimalkan aset recovery dari hasil korupsi," pungkasnya. #RUU Perampasan Aset