Kejagung Diminta Geledah Kantor BPK, Telusuri Aliran Uang Korupsi BTS Kominfo!

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 21 November 2023 15:14 WIB
Riko Noviantoro (Foto: Dok Pribadi)
Riko Noviantoro (Foto: Dok Pribadi)

Jakarta, MI - Pengamat kebijakan publik dari Institute for Development of Policy and Local Partnership (IDP-LP) Riko Noviantoro, meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) agar menggeledah kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyusul ditetapkannya anggota III BPK Achsanul Qosasi sebagai tersangka ke-16 atas kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.

Pasalnya, uang yang telah dikembalikan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) oleh Achsanul Qosasi dan Sadikin Rusli hanya 2,02 Juta Dolar Amerika Serikat atau setara Rp 31,4 miliar. Artinya bahwa, sisanya kurang lebih Rp 8,6 miliar. Kejagung juga sampai saat ini masih menelusuri uang itu dipergunakan untuk apa.

"Kejagung mestinya mengeledah kantor BPK, untuk menelusuri aliran dana korupsi BTS Kominfo. Atau juga memeriksa pejabat BPK diduga kecipratan. Namun harus dibongkar juga oleh Achsanul Qosasi jika memang dia akan mengajukan justice collaborator nanti," ujar Riko saat dihubungi Monitorindonesia.com, Selasa (21/11) siang.

Di lain sisi, mantan wartawan senior ini menilai BPK yang kerap tersangkut kasus dugaan korupsi disebabkan para komisionernya yang haus akan keuasaan. "Ini bukan BPK tetapi mental komisionernya yang buruk. Haus kekayaan dan haus kekuasaan," tegas Riko.

Sebagai informasi, usai Kejagung menetapkan Achsanul Qosasi sebagai tersangka, Anggota VI BPK Pius Lustrilanang kini menjadi sorotan. 

Pius disorot setelah penyidik KPK menggeledah dan menyegel ruangannya. Penyegelan ruangan kerja Pius yakni terkait dengan kasus dugaan pengondisian temuan terhadap laporan keungan Pemerintah Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya.  

Kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan KPK akhir pekan lalu itu menyeret sejumlah pihak sebagai tersangka di antaranya Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso dan dua pejabat BPK di Papua Barat.  

"Saya pastikan penyegelan ruangan tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi penerimaan atau janji yang dilakukan oknum BPK yang sudah dilakukan penangkapan dan penahanan hari ini," terang Ketua KPK Firli Bahuri pada konferensi pers, Selasa (14/11). 

Sementara itu, pihak BPK telah meminta maaf kepada masyarakat atas sejumlah kasus pidana yang menjerat beberapa pejabat maupun pegawai di lingkungan lembaga tersebut karena korupsi. 

"BPK sangat menyesalkan dan pada kesempatan ini sekaligus kami meminta maaf kepada masyarakat atas berbagai kejadian belakangan ini yang diduga melibatkan oknum BPK," kata Inspektur Utama BPK Nyoman Wara pada konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/11).  

Nyoman menambahkan bahwa pihaknya akan menghormati dan mendukung proses penegakan hukum khususnya atas kasus yang terjadi di Sorong. 

Dia turut menyampaikan bahwa lembaganya secara internal tidak memberikan toleransi terhadap hal tersebut baik dari sisi etik maupun kedisiplinan pegawai.  

Nyoman, yang pernah menjadi kandidat calon pimpinan KPK, menyebut akan terus meningkatkan upaya penegakan integritas, independensi, dan profesionalisme di tubuh BPK.  "Untuk itu kami mengucapkan terima kasih kepada KPK yang telah turut membantu proses pembersihan internal di BPK," tandasnya. (LA)