Kasus Gratifikasi Rafael Alun, Azmi Syahputra Dorong KPK Bidik Tersangka Lain

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 30 Maret 2023 19:11 WIB
Jakarta, MI - Azmi Syahputra, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti menilai langkah cepat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) layak diapresiasi yang telah menaikan kasus Rafael Alun Trisambodo, oknum pegawai Direktorat pajak ketingkat penyidikan dan telah pula menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) per tanggal 27 Maret 2023. "Karenanya terkait telah ditetapkan tersangka pada pelaku, KPK harus meluaskan penyidikannya untuk memeriksa data data dan pihak- pihak yang terlibat dan siapapun terkait yang membantu terjadinya tindak pidana tersebut. Dalam hal ini membidik tersangka lain dalam kasus ini," kata Azmi saat berbincang dengan Monitor Indonesia, Kamis (30/3) malam. "Jadi dari sini nanti akan diketahui siapa saja yang ada keinginan yang sama termasuk yang menikmati skema dan pola kejahatan yang dilakukan para pihak guna memuluskan tindak pidana ini, dengan menjalankan fungsinya masing-masing," sambungnya. Menurutnya, selain keluarga terdekat, istri dan anak, kerabat atau nama orang lain yang dipakai pelaku. Termasuk para konsultan pajak dan tim kerja Rafael yang selama ini yang mempunyai keinginan yang sama dalam melancarkan kegiatan. Berupa percobaan, pembantuan, termasuk permufakatan dalam gratifikasinya yang biasanya berhubungan dengan jabatan termasuk dalam hal ini atasan Rafael. "Tindakan gratifikasi ini jika digali lebih lanjut juga biasanya akan identik dengan tindak pidana suap, biasanya pelaku mengambil dalam bentuk uang, komisi, hadiah, fasilitas atau barang untuk kepentingan pribadi dan para pelaku pejabat akan cendrung melakukan hal yang menyalahgunakan kekuasaan dan tugasnya," ungkap Azmi. "Biasanya pejabat melakukan hal -hal yang bertentangan dengan hukum serta berdampak guna mempengaruhi keputusannya pada wajib pajak dan memicu timbal balik antar pihak yang merugikan keuangan negara," timpalnya. Azmi menambahkan, bahwa gratifikasi ini adalah akar korupsi, karenanya ini harus diusut tuntas dan integritas pejabat yang menerima gratifikasi menjadi lemah dan cendrung timbulkan konflik kepentingan. "Karenanya KPK harus menyisir bukti, meluaskan penyidikan guna menemukan keterlibatan pihak pihak lain, mengungkap dan membongkar siapa saja yang ikut dalam jaringan pelaku terkait kasus ini," tutup Azmi Syahputra. #Kasus Gratifikasi Rafael Alun