Dua Kali Kalahkan Gugatan PT KPP, Bukti PT VDNI Miliki Legal Standing Cukup Kuat

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 3 April 2023 17:06 WIB
Jakarta, MI -  Pengamat Hukum Indonesia, Rifyan Ridwan Saleh menegaskan dua kemenangan PT. Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) atas gugatan PT. Konawe Putra Propertindo (KPP) mengisyaratkan posisi PT. VDNI memiliki legal standing yang cukup kuat. Namun demikian, PT. KPP masih melakukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung yang prosesnya masih berjalan. "Kita lihat apa hasilnya dari Mahkamah Agung, tapi satu hal yang pasti dan fakta, bahwa PT KPP gugatannya sudah di tolak oleh Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Ini merupakan fakta yang tidak terbantahkan," katanya dikutip pada Senin (3/4). Menurut Rifyan, demi keadilan dan kepastian hukum, tentu Pengadilan akan melakukan pemeriksaan terhadap perkara ini secara komprehensif. "Meski hasilnya sudah dapat diukur dari dua proses peradilan sebelumnya," tambahnya. Sebagimana diketahui, bahwa PT. Virtue Dragon Nickel Industry (PT. VDNI) yang bergerak di bidang smelter nikel yang terletak di Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara. PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) didirikan pada Agustus 2014 dengan kantor pusat di Jakarta dan cabang di Kendari, Sulawesi Tenggara kini berada diatas angin. Setelah menjalani proses peradilan yang cukup panjang. Akhirnya PT. VDNI mendapatkan kemenangan. Perkara Nomor 209/Pdt.G/2021/PN Jkt Utr. di Pengadilan Negeri Jakarta Utara tersebut Hakim memutuskan untuk menolak gugatan PT. Konawe Putra Propertindo (PT. KPP) tertanggal 21 April 2022. Setelah dikalahkan di Pengadilan tingkat pertama, PT. KPP masih tetap mengajukan upaya hukum selanjutnya, yakni upaya banding. Namun hasil yang diperoleh pun masih sama. Dimana Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalan Nomor Perkara 518/PDT/2022/PT DKI menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Sementara itu, PT Konawe Putra Propertindo sebagai perintis dan pembangunan kawasan industri konawe pada tahun 2015 Tgl 30 MARET mendapatkan tenant pembelian lahan seluas 500 ha untuk pembangunan smelter nikel yaitu PT. VDNI ( Virtue Dragon Nickel Industry) dengan perjanjian PPJB No. 65 di hadapan notaris Achmad. Dalam perjalanannya Direktur Utama PT. KPP ( periode 2014 – 2018) Huang zuo chao WNA RRT menghilang dan mengabaikan tanggung jawab pada perusahaaan sejak maret 2018. Melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) direksi dan direktur utama Huang Zuo Chao diberhentikan dengan notulen rapat pertanggungjawaban pengelolaan perusahaan belum diterima oleh pemegang saham dan bersamaan pemegang saham KPP mengangkat Drs. Johny M Samosir sebagai direktur utama menggantikan saudara Huang Zuo Chao. Pemegang saham sepakat bahwa Tindakan Huang Zuo Chao (HZC) menghilang dan membawa semua dokumen serta surat- surat tanah PT. KPP merupakan tindakan penyalahgunaan wewenang dan merugikan perusahaan. Sebab itu, Johny M samosir sebagai direksi baru PT. KPP ( september 2018 – sekarang) melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan dan penyalahgunaan jabatan terhadap (HZC) di polda Sulawesi tenggara pada tahun juni 2019. Laporan tersebut berujung pada penetapan 2 (dua) orang tersangka WNA yaitu HZC dan Wang Bao Guang (WBG) dan terbit red notice oleh interpol atas kedua tersangka tersebut. Penyidik Polda Sulawesi Utara (Sultra) mengendus ada transaksi mencurigakan di rekening KPP uang sejumlah puluhan miliar dari suatu perusahaan bernama PT. VDNIP pada tgl 28 maret dan pada hari itu juga dana tersebut di transfer keluar negeri (rek bank china) oleh HZC. Usut punya usut, pada akhir bulan desember 2020 Direksi PT. KPP dilaporkan pasal penggelapan oleh suatu perusahaan PT. VDNIP ke Dittipidum Bareskrim Polri yang mengaku telah membeli aset PT. KPP melalui Huang Zuo Zhao dengan dasar suatu surat perjanjian bawah tangan dengan judul ” perjanjian 001 seluas 325 hektar dan perjanjian 002 seluas 25 hektar. Atas dasar perjanjian dan adanya bukti transfer sebesar 95 Miliar ke rekening perusahaan PT.KPP (yang pada saat tanggal tersebut dikuasai oleh mantan Dirut Huang Zuo Chao). Pada saat penyelidikan atas kasus tersebut diketahui bahwa pemegang saham dan organ perusahaan PT. KPP pada bulan maret 2018 tidak pernah mengetahui dan menyetujui adanya perjanjian bawah tangan 001 dan 002 yang menjual aset tanah PT KPP secara merugikan dan tidak sesuai dengan kaidah hukum jual beli yg benar kepada PT VDNIP. Adapun soal adanya transfer senilai 95 Miliar yang dianggap sebagai bukti pembayaran. Inti dari laporan kepada direksi baru PT KPP di atas adalah bahwasanya PT. VDNIP melalui perjanjiaan bawah tangan 001 telah membayar sejumlah 95 M ke rek PT. KPP, sebagian besar surat tanah dari luas 325 ha sudah di terima oleh PT.VDNIP dari mantan dirut huang zuo chao dan ada 64 sertifikat ( seluas 32 ha ) yang masih belum di serahkan oleh Huang Zuo Chao dan dengan laporan ini direksi baru yaitu bapak johny samosir diaggap menggelapkan 64 sertifikat tersebut karena menyimpan dan tidak menyerahkan kepada PT. VDNIP.

Topik:

PT VDNI PT KKP
Berita Terkait