KPK Ancam akan Jemput Paksa Dito Mahendra Jika Tak Kooperatif

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 3 April 2023 17:31 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap Dito Mahendra pada Kamis (6/4) mendatang. Dito akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. "Kemarin kan dipanggil, yang bersangkutan juga mangkir tidak hadir tanpa konfirmasi. Saat ini tim penyidik KPK menjadwalkan kembali terhadap saksi ini untuk hadir pada hari Kamis tanggal 6 April," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (3/4). Ali mengingatkan Dito agar bersikap kooperatif memenuhi panggilan tim penyidik KPK. Sebab jika kembali mangkir, maka KPK akan melakukan penjemputan paksa. "Karena tentu berikutnya sesuai dengan mekanisme di dalam hukum acara, KPK juga dapat menjemput paksa terhadap saksi dimaksud bila kemudian kembali mangkir dari panggilan tim penyidik KPK," ungkap Ali. Penyidik KPK sebelumnya menjadwalkan pemeriksaan Dito Mahendra pada Jumat (31/3). Namun yang bersangkutan kembali mangkir dari panggilan penyidik. Diketahui sebelumnya, KPK menemukan dan menyita 15 pucuk senjata api usai menggeledah kediaman Dito Mahendra dalam perkara dugaan suap eks Sekretaris MA, Nurhadi. Penggeledahan itu dilakukan pada Senin (13/3). Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menerangkan belasan senjata api milik Dito ditemukan berbagai jenis dari Glock hingga senjata laras panjang. “Lima pistol berjenis Glock, satu pistol S&W, satu pistol gimber micro, serta 8 senjata api laras panjang,” kata Ali di gedung KPK, Jum’at (17/3). Ali mengatakan KPK telah berkoordinasi dengan Polri terkait dengan temuan tersebut. Sementara itu, Bareskrim Polri menyebut sebagian besar senjata api tersebut tidak memiliki izin atau ilegal. “Dari hasil pendataan di dapat sembilan jenis senjata api illegal atau tidak dilengkapi dengan dokumen/surat izin,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani, Kamis (30/3).