Ini Sosok Pengganti Istri Bupati Kapuas Sebagai Anggota DPR RI

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 3 April 2023 17:57 WIB
Jakarta, MI - Ujang Iskandar dikabarkan bakal menggantikan posisi istri Bupati Kapuas, Ary Egahni sebagai anggota DPR RI. Ujang Iskandar diketahui memperoleh suara terbanyak kedua pada Pileg 2019 sebesar 36.242 suara. Sementara Ary saat itu memperoleh 77.402 suara. "Kalau nomor 1 (suara pemilih terbanyak)nya berhalangan, ya nomor 2-nya naik. Ujang Iskandar," kata Wakil Ketua Umum DPP Partai NasDem, Ahmad Ali kepada wartawan, Senin (3/4). Ary Egahni merupakan tersangka korupsi dugaan pemerasan bersama dengan suaminya, Ben Brahim S Bahat yang merupakan Bupati Kapuas. Ary Egahni Ben Bahat adalah anggota Komisi III DPR dari Daerah Pemilihan Kalimantan Tengah (Kalteng). Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak menjelaskan bahwa Ben Brahim S. Bahat menyalahgunakan jabatannya sebagai Bupati Kapuas untuk meminta sejumlah fasilitas dan uang. Johanis juga menyatakan bahwa Ben Brahim meminta fasilitas dan uang kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ada di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas, termasuk dari sebagian pihak swasta. Ben Brahim dalam melancarkan aksinya menggunakan modus yang berupa pemotongan anggaran berkedok utang fiktif disertai dengan penerimaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah. Sementara itu, Ary pun mengambil peran dalam pemerintahan di Kabupaten Kapuas untuk melakukan tindak pidana korupsi. Ary Egahni menggunakan jabatannya sebagai anggota legislator DPR RI untuk meminta sejumlah uang kepada SKPD. Hasil diperoleh oleh Ary Egahni digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadinya dalam bentuk pemberian uang dan barang mewah. Uang yang didapat oleh Ben Brahim dan Ary Egahni berasal dari berbagai pos anggaran resmi yang ada di SKPD Pemkab Kapuas. Adapun, total uang yang hasil korupsi diterima oleh Ben Brahim dan sang istri mencapai Rp8,7 Miliar. Tanak juga mengungkapkan bahwa Ben Brahim dan Ary menggunakan uang tersebut untuk membayar uang survei. Ben Brahim juga menggunakan uang tidak halal tersebut untuk keperluan politiknya. Ia menggunakannya untuk biaya operasional pemilihan umum ketika mengikuti serangkaian acara menuju pemilihan Bupati Kapuas, pemilihan Gubernur Kalimantan Tengah, dan keikutsertaan AE dalam pemilihan anggota legislatif DPR RI 2019. Bahkan, Bupati Kapuas ini juga menggunakan dana tersebut untuk meminta bantuan pada beberapa pihak swasta menyiapkan sejumlah massa demi menunjang karier politiknya dan sang istri. Saat ini, tim penyidik masih terus melakukan pendalaman dan penyidikan atas kasus korupsi pasangan suami-istri ini. Sebab, masih ada dugaan penerimaan lain yang diperoleh Ben Brahim dan Ary dari pihak lain. Atas perbuatannya tersebut, Tanak menyatakan bahwa Bupati Kapuas dan sang istri, Ben Brahim S Bahat dan Ary Egahni dijerat Pasal 12 huruf f dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.