Ini Sosok Pengganti Istri Bupati Kapuas Sebagai Anggota DPR RI
![Aldiano Rifki](https://monitorindonesia.com/storage/media/user/avatar/XNyI5VRYut5ImW6o0Y2dgeozbFJ6AXnHLqpUBp2P.jpg )
Aldiano Rifki
Diperbarui
3 April 2023 17:57 WIB
![Ini Sosok Pengganti Istri Bupati Kapuas Sebagai Anggota DPR RI](https://monitorindonesia.com/2023/03/Bupati-Kapuas-dan-Istrinya.jpeg)
Jakarta, MI - Ujang Iskandar dikabarkan bakal menggantikan posisi istri Bupati Kapuas, Ary Egahni sebagai anggota DPR RI. Ujang Iskandar diketahui memperoleh suara terbanyak kedua pada Pileg 2019 sebesar 36.242 suara. Sementara Ary saat itu memperoleh 77.402 suara.
"Kalau nomor 1 (suara pemilih terbanyak)nya berhalangan, ya nomor 2-nya naik. Ujang Iskandar," kata Wakil Ketua Umum DPP Partai NasDem, Ahmad Ali kepada wartawan, Senin (3/4).
Ary Egahni merupakan tersangka korupsi dugaan pemerasan bersama dengan suaminya, Ben Brahim S Bahat yang merupakan Bupati Kapuas. Ary Egahni Ben Bahat adalah anggota Komisi III DPR dari Daerah Pemilihan Kalimantan Tengah (Kalteng).
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak menjelaskan bahwa Ben Brahim S. Bahat menyalahgunakan jabatannya sebagai Bupati Kapuas untuk meminta sejumlah fasilitas dan uang.
Johanis juga menyatakan bahwa Ben Brahim meminta fasilitas dan uang kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ada di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas, termasuk dari sebagian pihak swasta. Ben Brahim dalam melancarkan aksinya menggunakan modus yang berupa pemotongan anggaran berkedok utang fiktif disertai dengan penerimaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
Sementara itu, Ary pun mengambil peran dalam pemerintahan di Kabupaten Kapuas untuk melakukan tindak pidana korupsi. Ary Egahni menggunakan jabatannya sebagai anggota legislator DPR RI untuk meminta sejumlah uang kepada SKPD.
Hasil diperoleh oleh Ary Egahni digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadinya dalam bentuk pemberian uang dan barang mewah.
Uang yang didapat oleh Ben Brahim dan Ary Egahni berasal dari berbagai pos anggaran resmi yang ada di SKPD Pemkab Kapuas.
Adapun, total uang yang hasil korupsi diterima oleh Ben Brahim dan sang istri mencapai Rp8,7 Miliar. Tanak juga mengungkapkan bahwa Ben Brahim dan Ary menggunakan uang tersebut untuk membayar uang survei.
Ben Brahim juga menggunakan uang tidak halal tersebut untuk keperluan politiknya. Ia menggunakannya untuk biaya operasional pemilihan umum ketika mengikuti serangkaian acara menuju pemilihan Bupati Kapuas, pemilihan Gubernur Kalimantan Tengah, dan keikutsertaan AE dalam pemilihan anggota legislatif DPR RI 2019.
Bahkan, Bupati Kapuas ini juga menggunakan dana tersebut untuk meminta bantuan pada beberapa pihak swasta menyiapkan sejumlah massa demi menunjang karier politiknya dan sang istri.
Saat ini, tim penyidik masih terus melakukan pendalaman dan penyidikan atas kasus korupsi pasangan suami-istri ini. Sebab, masih ada dugaan penerimaan lain yang diperoleh Ben Brahim dan Ary dari pihak lain.
Atas perbuatannya tersebut, Tanak menyatakan bahwa Bupati Kapuas dan sang istri, Ben Brahim S Bahat dan Ary Egahni dijerat Pasal 12 huruf f dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Hukum
![Kasus Korupsi yang Menyeret Bank Banten: Kredit Modal dan Investasi hingga Asuransi Jasindo Bank Banten (Foto: Istimewa)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/bank-banten-1.webp)
Kasus Korupsi yang Menyeret Bank Banten: Kredit Modal dan Investasi hingga Asuransi Jasindo
4 jam yang lalu
Hukum
![Korupsi Asuransi Jasindo, KPK Periksa Eks Kadiv Jaringan Bank Banten Dida Herdiyana Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK (Foto: Dok MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/komisi-pemberantasan-korupsi-1.webp)
Korupsi Asuransi Jasindo, KPK Periksa Eks Kadiv Jaringan Bank Banten Dida Herdiyana
4 jam yang lalu
Hukum
![Sudah Ada Tersangka Korupsi Jasindo! KPK Ulik Eks Dirut Bank Banten Fahmi Bagus Mahesa Bank Banten (Foto: Istimewa)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/bank-banten.webp)
Sudah Ada Tersangka Korupsi Jasindo! KPK Ulik Eks Dirut Bank Banten Fahmi Bagus Mahesa
4 jam yang lalu
Metropolitan
![KPK Temukan Modus Celah Para Koruptor dari Sektor Pengadaan Barang dan Jasa Sejak Lelang Sudah Dikondisikan Gedung KPK. (Foto: MI/Nuramin)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/foto-gedung-kpk-1.webp)
KPK Temukan Modus Celah Para Koruptor dari Sektor Pengadaan Barang dan Jasa Sejak Lelang Sudah Dikondisikan
7 jam yang lalu
Hukum
![Usai Diperiksa KPK, Walkot Semarang Mbak Ita Tutup Mulut soal Aliran Dana dari Kontraktor Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu Mbak Ita saat di KPK, Kamis (1/8/2024) (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/mbak-ita.webp)
Usai Diperiksa KPK, Walkot Semarang Mbak Ita Tutup Mulut soal Aliran Dana dari Kontraktor
11 jam yang lalu
Hukum
![Dugaan Keterlibatan Dirut PT Nusa Halmahera Mineral Haji Robert di Kasus Abdul Gani Kasuba Dirut PT Nusa Halmahera Mineral Romo Nitiyudo Wachjo alias Haji Robert memenuhi panggilan KPK, Kamis (1/8/2024).](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/haji-robert-2.webp)
Dugaan Keterlibatan Dirut PT Nusa Halmahera Mineral Haji Robert di Kasus Abdul Gani Kasuba
12 jam yang lalu
Hukum
![KPK Usut Dugaan Keterlibatan PT Nusa Halmahera Mineral di Kasus Suap Izin Proyek Malut, Haji Robert Dicecar! Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK RI (Foto: Dok MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/haji-robert-1.webp)
KPK Usut Dugaan Keterlibatan PT Nusa Halmahera Mineral di Kasus Suap Izin Proyek Malut, Haji Robert Dicecar!
12 jam yang lalu