Kejagung Periksa Tiga Saksi Korupsi BTS Kominfo

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 3 April 2023 18:53 WIB
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kajagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) memeriksa 3 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022. "AS selaku Tim Project ZTE Jayapura 2, A selaku Direktur Utama PT Indo Elektrik dan TA selaku Manager Project PT Excelcia Mitraniaga Mandiri," ujar Kapuspenkum Kejagung, Senin (3/4). "Adapun ketiga orang saksi diperiksa atas nama tersangka AAL, GMS, YS, Tersangka MA, Tersangka IH. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara," imbuh Ketut. Dalam kasus ini, ada lima orang yang ditetapkan tersangka yakni Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL), Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali (MA), Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH). Kemudian, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak (GMS) dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS). Para tersangka itu diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. #Korupsi BTS Kominfo