AKBP Achiruddin Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 3 Mei 2023 06:52 WIB
Jakarta, MI - AKBP Achiruddin Hasibuan resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya, Aditya Hasibuan terhadap Ken Admiral. "Hari ini juga sudah dilakukan penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan (AKBP Achiruddin)," kata Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak, Selasa (2/5) malam. AKBP Achiruddin yang membiarkan penganiayaan itu terjadi meski dirinya berada di lokasi, dijerat dengan Pasal 305, Pasal 55, dan Pasal 56 KUHP. "Pidana umum pasal 304, 55 dan 56 KUHP, karena keberadaanya pada saat kejadian tersebut turut serta melakukan ataupun tidak atau membiarkan orang yang seharusnya ditolong pada saat itu," kata Panca. Tak hanya ditetapkan sebagai tersangka, AKBP Achiruddin juga dipecat dengan tidak hormat. Eks Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut itu dijatuhkan Sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) setelah menjalani sidang kode etik selama 4,5 jam di Bidang Propam Polda Sumatera Utara, Selasa (2/5). AKBP Achiruddin sebagai anggota Polri bersalah karena tidak sepantasnya membiarkan penganiayaan yang dilakukan anaknya terhadap Ken Admiral terjadi. "Anggota Polri tidak sepantasnya membiarkan kejadian itu ada di depan mata. Dia harus menyelesaikan dan melerai kejadian itu. Tapi tidak dilakukan apa yang seharusnya dan sepantasnya dilakukan," ujar Panca.