Sidang Korupsi GPON, Hadirkan Dirut PT Jakpro dan Manager Bisnis PT JIP

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 2 Mei 2023 21:23 WIB
Jakarta, MI - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menggelar sidang lanjutan terdakwa Christman Desanto dan Ario Pramadi dengan agenda pemeriksaan 2 saksi dalam kasus dugaan dugaan korupsi dan TPPU pengadaan barang/jasa pembangunan infrastruktur Gigabit Passive Optical Network (GPON) oleh PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) pada 2017-2018, Selasa (2/5). Dua saksi itu adalah Direktur Utama PT. Jakpro, Satya Heragandhi dan Manager Bisnis PT. JIP, Komara. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, mengatakan bahwa saksi Satya Heragandhi dalam sidang itu menyampaikan bahwa dirinya memperoleh laporan hasil studi kelayakan (feasibility study) terkait proyek GPON dari Direktur Utama PT. JIP yang disampaikan melalui Direktur Keuangan PT. Jakpro (Lim Lay Ming). Hasil studi kelayakan (feasibility study) tersebut memuat data-data rasio keuangan yang menyatakan proyek GPON layak dilakukan sehingga usulan pinjaman PT. JIP kepada PT. Jakpro pada 2017, diproses lebih lanjut sampai dengan persetujuan direksi dan komisaris, serta pencairan. "Saksi tidak mengetahui pada faktanya pekerjaan disubkontrakan oleh PT. JIP dan hal tersebut melanggar aturan, terlebih pekerjaan tidak masuk dalam RKAP PT. JIP maupun PT. Jakpro," ungkap Ketut. "Setiap tahun sejak 2015 s/d 2018, dilakukan konsolidasi laporan keuangan dan selalu dilaporkan PT. JIP seolah-olah dalam posisi untung," tambah Ketut. Sementara itu, Komara menyampaikan PT. JIP pada 2015 s/d 2018 mendapatkan kontrak pekerjaan pembangunan menara telekomunikasi/tower dari PT TGM, PT TSM, PT MITRATEL, dan PT M2S berupa pekerjaan site acquisition (SITAC) dan civil mechanical electrical (CME), SACME dan pra site acquisition (PRASITAC). Informasi tersebut, lanjut Ketut, diperoleh dari terdakwa Christman Desanto pada saat rapat umum mingguan atau bulanan yang dilaksanakan secara rutin di perusahaan, termasuk membahas terkait dengan project telekomunikasi yang dipimpin oleh terdakwa Christman Desanto. "Berdasarkan hasil rapat tersebut, dilakukan pembentukan tim pelaksana proyek menara telekomunikasi tersebut, dan pada faktanya semua pekerjaan menara dan GPON disubkontrakan karena PT. JIP tidak berpengalaman atau tidak memiliki kemampuan pembangunannya untuk pihak lain," jelas Ketut. "Dari 74 gedung, hanya 6 gedung yang dipasang GPON dan pada intinya tak semua pekerjaan tidak terealisasi," imbuh Ketut. Persidangan ditunda dan akan kembali dilanjutkan pada Kamis 04 Mei 2023 dengan agenda pemeriksaan ahli. #Korupsi GPON #Korupsi GPON