Dito Mahendra Jadi DPO Bareskrim Polri

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 2 Mei 2023 18:24 WIB
Jakarta, MI - Bareskrim Polri menetapkan tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal, Dito Mahendra masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Hal itu dilakukan usai Dito dua kali mangkir dari panggilan penyidik. Dito sedianya menjalani pemeriksaan pada hari ini, Selasa (2/5). Namun Dito kembali tak hadir dalam panggilan tersebut. "Selanjutnya penyidik akan terbitkan DPO dan pencekalan kepada yang bersangkutan," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam keterangannya, Selasa (2/5). Selain DPO dan pencekalan, kata Djuhandhani, penyidik juga akan melakukan upaya paksa terhadap Dito. "Dan melakukan upaya-upaya paksa lain sesuai KUHAP maupun peraturan-peraturan lain. Baik itu upaya pemanggilan orang orang dekat yang bersangkutan ataupun melakukan upaya paksa lainnya," kata Djuhandhani. Menurut Djuhandani, sejak pemanggilan kedua, polisi telah mencari keberadaan Dito namun tak ditemukan. "Kami sudah koordinasi dengan pihak Imigrasi maupun beberapa maskapai penerbangan namun belum kami dapatkan yang bersangkutan melaksanakan penerbangan," ujarnya. Diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan pengusaha Dito Mahendra sebagai tersangka terkait kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal. Ia diduga melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api.

Topik:

bareskrim polri DPO Dito Mahendra Senpi Ilegal